UU KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK MENGHADAPI ERA IFRS

Posted: November 29, 2013 in Uncategorized

UU NO.5 TAHUN 2011 AP (AKUNTAN PUBLIK) DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL REPORT STANDARD (IFRS)

 

UU ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011.   UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,”SANKSI ADMINISTRATIF”. Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.

Beberapa point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).

Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :

 

Pasal 1

 

(1)  Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini.

 

(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang – kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.

 

 

 

Pasal 7

 

(1)   Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan

Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan

antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan

Publik Asing tersebut.

(3)   Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang – Undang ini.

 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

 

Pasal 17

(1)    KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

ketenagakerjaan.

(2)   Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP

paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja

profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang

bersangkutan.

 

Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.

Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah

·        melindungi kepentingan publik

·        mendukung perekonomian yg sehat

·        efisien dan transparansi

·        memelihara integritas profesi AP

·        meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP

·        melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.

 

International Financial Reporting Standards ( IFRS ) yang dirancang sebagai bahasa global umum untuk urusan bisnis sehingga rekening perusahaan dapat dimengerti dan dapat dibandingkan melintasi batas internasional

International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antar negara di berbagai belahan dunia.

Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).

Dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Dengan demikian Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

 

Prinsip Pertama- Tanggung Jawab Profesi

  

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 

 

 

 

Prinsip Kedua- Kepentingan Publik

 
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

 

Prinsip Ketiga- Integritas

 
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

 

Prinsip Keempat- Obyektivitas

 
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

 

 

Prinsip Kelima- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

 
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. 

 

 

Prinsip Keenam- Kerahasiaan

 
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

 

Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional

 
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

 

Prinsip Kedelapan- Standar Teknis

 
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

 

PENGERTIAN IFRS

 

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

 

Tujuan IFRS adalah :
 

Memastikan laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi.

Transparasi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.

Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS

Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

 

Manfaat dari adanya suatu standard global IFRS :

1.  Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local

2.   Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik

3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi

4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.

 

Prinsip-prinsip

NC IFRS 1: Waktu Adopsi Pertama Standar Pelaporan Keuangan Internasional (efektif 2010)

Menurut perbandingan, Deloitte 2009 ada standar khusus di adopsi pertama kali Internasional Standar Pelaporan Keuangan ada dalam kerangka akuntansi Belanda.

NC IFRS 2: Pembayaran berbasis Saham (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, “mengandung DASS pengobatan alternatif yang memungkinkan untuk mengukur pembayaran berbasis ekuitas saham dengan karyawan sebesar nilai intrinsik mereka pada tanggal pemberian opsi dan nilai ini diakui langsung sebagai beban” (hal. 6).

NC IFRS 3: Penggabungan Usaha (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara kerangka kerja akuntansi internasional dan Belanda. Sebagai contoh, tidak seperti kerangka internasional, “metode pembelian diperlukan untuk kombinasi diklasifikasikan sebagai akuisisi dan metode penyatuan kepemilikan diperlukan untuk kombinasi diklasifikasikan sebagai penyatuan kepemilikan” (hal. 6). Tahun 2006 laporan KPMG poin perbedaan lainnya, yang meliputi, namun tidak terbatas pada, akuntansi kewajiban untuk restrukturisasi pasca-akuisisi direncanakan, kewajiban kontingen diakuisisi, berwujud, aktiva pajak tangguhan dan kewajiban, goodwill, biaya akuisisi, pertimbangan kontingen , goodwill dan non pengendalian bunga dll

NC IFRS 4: Asuransi Kontrak (efektif 2006)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, DASB telah mengeluarkan standar akuntansi untuk kontrak asuransi, namun banyak perbedaan yang ada antara standar internasional dan Belanda.

NC IFRS 5: Tidak Lancar Aktiva yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti kerangka internasional, “tidak ada persyaratan untuk aktiva tidak lancar yang dimiliki untuk dijual (atau kelompok lepasan)” (hal. 8).

NC IFRS 6: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral (efektif 2006)

Menurut laporan KPMG 2006, ada banyak perbedaan antara IFRS 6 dan pedoman Belanda setara. Sebagaimana dijelaskan dalam laporan, “tidak seperti SAK, tidak ada pedoman khusus disediakan untuk eksplorasi dan evaluasi (E & E) pengeluaran, dan standar umum berlaku” (hal. 119).

NC IFRS 7: Instrumen Keuangan: Pengungkapan (efektif 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan ada dalam akuntansi untuk pengungkapan keuangan antara standar internasional dan Belanda.

NC IFRS 8: Segmen Operasi (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan ada dalam pengukuran informasi segmen antara standar internasional dan Belanda.

NC IAS 1: Penyajian Laporan Keuangan (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara kerangka kerja akuntansi internasional dan Belanda. Sebagai contoh, tidak seperti IFRS, “format preskriptif dari neraca dan perhitungan laba rugi yang berlaku” (hal. 8).

NC IAS 2: Persediaan (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan dalam pengukuran persediaan dan dalam metode penentuan biaya antara standar internasional dan Belanda.

NC IAS 7: Laporan Arus Kas (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, hanya entitas besar dan menengah diwajibkan untuk menyajikan laporan arus kas dalam kerangka Belanda.

NC IAS 8: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda di akuntansi untuk mengoreksi kesalahan. Sebagai contoh, laporan ini mencatat bahwa tidak seperti IFRS, dalam kerangka Belanda “kesalahan mendasar harus diakui secara retrospektif di set pertama laporan keuangan untuk diterbitkan setelah penemuan mereka. Kesalahan material lain diakui dalam laporan laba rugi “(hal. 9).

NC IAS 10: Peristiwa setelah Periode Pelaporan (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, “neraca harus dibuat sebelum atau setelah penggunaan laba. Jika pilihan terakhir digunakan, perbedaan dengan SAK bisa muncul, karena suatu entitas diperbolehkan untuk menyajikan Dividen yang diusulkan sebagai kewajiban pada tanggal neraca “(hal. 9).

NC IAS 11: Kontrak Konstruksi (efektif 1995)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan definisi kontrak konstruksi.

EN IAS 12: Pajak Penghasilan (efektif 2001)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan definisi kontrak konstruksi.

NC IAS 16: Aktiva Tetap (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan akuntansi untuk biaya pembongkaran, restorasi dan kewajiban semacam itu; inspeksi utama dan pemeliharaan dan; dan penjualan barang-barang yang dimiliki untuk sewa.

NC IAS 17: Sewa (efektif 2010)

Menurut publikasi KPMG 2006, ada beberapa perbedaan antara GAAP Belanda dan IAS 17. Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 17.

NC PSAK 18: Pendapatan (efektif 1995)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti kerangka internasional, GAAP Belanda tidak mengandung persyaratan khusus pada program-program loyalitas pelanggan.

NC IAS 19: Imbalan Kerja (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda yang ada berkenaan dengan akuntansi untuk rencana imbalan pasca-kerja. Sebagai contoh, seperti yang dijelaskan dalam laporan tersebut, tidak seperti IFRS, “dalam laporan laba rugi dan account, badan hukum harus mengakui kontribusi yang akan dibayarkan ke pemberi pensiun sebagai beban” (hal. 10).

NC IAS 20: Akuntansi Pemerintah dan Pengungkapan Hibah Bantuan Pemerintah (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, GAAP Belanda yang tidak mengandung persyaratan khusus berkenaan dengan akuntansi untuk hibah pemerintah non-moneter dan pinjaman pemerintah di tingkat bawah-pasar.

NC IAS 21: Pengaruh Perubahan Tukar Mata Uang Asing (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, hanya ada sedikit perbedaan antara IAS 21 dan GAAP Belanda berkenaan dengan akuntansi “goodwill yang timbul sebagai akibat dari akuisisi entitas asing dan penyesuaian nilai wajar pada nilai tercatat aktiva dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari akuisisi “dan” jumlah kumulatif selisih kurs yang ditangguhkan dalam komponen terpisah dari ekuitas yang berkaitan dengan kegiatan operasi luar negeri dijual “(hal. 11).

NC IAS 23: Biaya Pinjaman (revisi 2009)

Menurut laporan Deloitte 2009, ada perbedaan antara persyaratan internasional dan Belanda GAAP terutama karena tidak seperti IFRS, dimana kapitalisasi adalah wajib, dalam kerangka kapitalisasi Belanda adalah pilihan kebijakan akuntansi yang tersedia.

NC IAS 24: Pengungkapan Pihak Terkait (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan pengungkapan pihak terkait.

II IAS 26: Akuntansi dan Pelaporan oleh Rencana Manfaat Pensiun (efektif 1998)

Ada informasi publik yang tersedia tidak cukup mengatasi prinsip ini

NC IAS 27: Laporan dan Laporan Keuangan Tersendiri (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 27 dan persyaratan Belanda terkait. Beberapa daerah di mana kerangka Belanda berbeda termasuk (tetapi tidak mencakup semua) persyaratan konsolidasi untuk anak perusahaan, kelompok-kelompok kecil berukuran dan kepemilikan menengah. Perbedaan juga diamati dalam persyaratan untuk laporan keuangan tersendiri.

NC IAS 28: Investasi pada Perusahaan Asosiasi (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, banyak perbedaan yang diamati antara persyaratan internasional dan Belanda. Beberapa perbedaan tersebut meliputi tapi tidak mencakup semua, perbedaan dalam definisi asosiasi, pengukuran asosiasi, pengukuran non-asosiasi dan investasi pada perusahaan asosiasi diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual dll

NC IAS 29: Pelaporan Keuangan di Hyperinflationary Ekonomi (revisi 2009)

Menurut publikasi, KPMG 2006 “seperti SAK, ketika mata uang fungsional entitas adalah hyperinflationary laporan keuangan tersebut harus disesuaikan untuk menyatakan semua item dalam unit pengukuran saat ini pada tanggal neraca” (hal. 19). Namun, perbedaan memang ada. Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 29

NC IAS 31: Partisipasi dalam Joint Ventures (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 31 dan persyaratan Belanda terkait sehubungan dengan konsolidasi untuk usaha patungan, laporan keuangan terpisah untuk usaha patungan, dan akuntansi untuk kehilangan pengendalian bersama.

NC IAS 32: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 32 dan persyaratan Belanda terkait sehubungan dengan klasifikasi instrumen sebagai ekuitas atau kewajiban, akuntansi untuk saham preferensi, dan akuntansi untuk instrumen puttable sebesar nilai wajar.

NC IAS 33: Laba per Saham (efektif 2005)

Menurut publikasi KPMG 2006, GAAP Belanda berbeda dari IAS 33. Sebagaimana dijelaskan dalam laporan, “tidak seperti SAK, tidak ada persyaratan untuk menyajikan EPS untuk diskon operasi” (hal. 97). Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 33.

EN IAS 34: Pelaporan Keuangan Interim (efektif 1999)

Menurut publikasi KPMG 2006, GAAP Belanda dan IAS 34 sangat mirip. Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 34.

NC IAS 36: Penurunan Nilai Aktiva (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara internasional dan persyaratan Belanda sesuai berkenaan dengan waktu tes penurunan; mengalokasikan goodwill untuk unit penghasil kas dan penyesuaian kembali dari kerugian penurunan nilai goodwill.

NC PSAK 37: Ketentuan, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi (efektif 1999)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara PSAK 37 dan persyaratan Belanda sesuai dengan hormat dengan akuntansi biaya pemeliharaan yang besar, penyisihan reorganisasi, pengukuran atau ketentuan dan bunga.

NC IAS 38: Aktiva Tidak Berwujud (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 38 dan persyaratan Belanda sesuai dengan hormat dengan akuntansi masa manfaat berwujud; iklan dan promosi kegiatan, dan pengujian penurunan nilai.

 

NC PSAK 39: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara persyaratan Belanda internasional dan sesuai. Beberapa bidang perbedaan termasuk (tetapi tidak mencakup semua) klasifikasi aset keuangan; klasifikasi kewajiban keuangan; pengukuran aset keuangan; pengukuran aset keuangan, dan perubahan karena akuntansi nilai wajar dll

NC IAS 40: Properti Investasi (efektif 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan antara persyaratan Belanda internasional dan sesuai dengan hormat dengan akuntansi untuk perubahan nilai wajar properti investasi dinyatakan sebesar nilai wajar.

NC IAS 41: Pertanian (efektif 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, kerangka Belanda tidak memiliki persyaratan spesifik berkaitan dengan akuntansi untuk kegiatan pertanian.

SUMBER:

http://hanihani-hani.blogspot.com/2010/11/tantangan-baru-buat-seorang-akuntan.html

http://syahrezamarasutanpohan.wordpress.com/2012/03/23/ifrs-international-financial-accounting-standard/

http://hepiprayudi.wordpress.com/2009/08/26/konvergensi-standar-akuntansi-keu-sak-ke-  ifrs/

http://akuntansibisnis.wordpress.com/2010/10/12/menuju-penerapan-ifrs-2011/
http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf

Leave a comment