Konsep dasar perpajakan internasional

Indonesia juga bagian dari dunia internasional yang sudah pasti dalam menjalankan roda pemerintahannya melakukan hubungan internasional. Hubungan internasional dapat berupa kerjasama di bidang keamanan pertahanan, kerjasama di bidang sosial, ekonomi, budaya dan lainnya, namun pembahasan ini terbatas pada kegiatan ekspor maupun impor (Transaksi Perdagangan Internasional) yang terkait dengan pajak internasional.

Setiap kerjasama yang dilakukan oleh setiap negara tentunya harus disepakati terlebih dahulu oleh para pihak guna mencapai komitmen bersama yang termuat dalam suatu perjanjian internasional, tidak terkecuali perjanjian dalam bidang perpajakan.

Transaksi perdagangan antara dua negara atau beberapa negara berpotensi menimbulkan aspek perpajakan, hal ini tentunya harus diatur oleh kedua negara atau dunia internasional secara umum guna meningkatkan perekonomian dan perdagangan negara-negara yang melakukan kerjasama tersebut. Ini menjadi penting agar tidak menghambat aliran dana investasi akibat pengenaan pajak yang memberatkan Wajib Pajak yang bekedudukan di kedua negara yang melakukan transaksi tersebut.

Untuk itu perlu adanya kebijakan perpajakan internasional dalam hal mengatur hak pengenaan pajak yang berlaku disuatu negara, dengan asumsi bahwa disetiap negara dapat dipastikan sudah mengatur ketentuan pajak dalam wilayah yang menjadi kedaulatannya. Namun setiap negara tidak bebas mengatur pengenaan pajak terhadap badan atau warga negara asing, pajak internasional merupakan salah satu bentuk hukum internasional, dimana setiap negara harus tunduk pada kesepakatan dunia internasional yang dikenal dengan istilah Konvensi Wina.

Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional

Setiap kebijakan tentu mempunyai tujuan khusus yang ingin dicapai, begitu juga dengan kebijakan perpajakan internasional juga mempunyai tujuan yang ingin dicapai yaitu memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.

Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan internasional

Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:

a)    Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.

b)   Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional):Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.

c)    National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

 

2. Konsep  Keterkaitan Pajak dengan Laba dari Luar Negeri

Beberapa Negara separti prancis, kosta Rika, hongkong panama afrika selatan, swiss dan venezuala menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negri yang labanya dihasilkan di luar wilayah Negara tersebut. Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, inggris, dan Amarika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah Negara.

3. Kredit Pajak Luar Negeri

Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.

4. Perencanaan Pajak dalam Perusahaan Multinasional

Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan ataryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan.

Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:

a)    Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha

b)   Perubahan hokum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.

5. Variabel-variabel dalam penentuan harga transfer

Harga transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit dan biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.

6. Masalah Mendasar dalam Metode Pengalihan Harga

Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingkat internasional, karena konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lainnya.

 

Soal-soal

 

  1. Apa tujuan dari kebijakan perpajakan internasional?

 

Jawab:

memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut.

 

  1. Sebutkan 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional menurut Doemberg

 

Jawab:

  • Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik)
  • Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional)
  • National Neutrality
  1. Apa yang dimaksud dengan national neutrality?

Jawab:

National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

 

Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman. Manajemen risiko keuangan terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.

Tujuan utama manajemen risiko keuangan adalah untuk meminimalkan potensi kerugian yang timbul dari perubahan tak terduga dalam harga mata uang, kredit, komoditas, dan ekuitas.

Para pelaku pasar cenderung tidak berani mengambil risiko. Perantara jasa keuangan dan pencipta pasar memberikan respons dengan menciptakan produk keuangan yang memungkinkan seorang pelaku pasar untuk mengalihkan risiko perubahan harga tak terduga kepada orang lain-pihak lawan.

 

1. Komponen Utama Risiko Mata Uang Asing

Untuk meminimalkan eksposur yang dihadapi atas volatilitas kurs valuta asing, harga komoditas, tingkat suku bunga, dan harga sekuritas, industri jasa keuangan banyak menawarkan produk lindung nilai keuangan, seperti swap, suku bunga, dan juga opsi. Kebanyakan instrument keuangan tersebut diperlakukan sebagai pos-pos di luar neraca oleh sejumlah perusahaan yang melakukan pelaporan keuangan secara internasional. Akibatnya, risiko-risiko yang terkait dengan penggunaan instrument ini sering kali tertutupi, dan sampai sekarang pembuat standar akuntansi dunia melakukan pembahasan atas prinsip pengukuran dan pelaporan yang tepat untuk produk-produk keuangan ini. Materi pembahasan ini salah satunya adalah membahas pelaporan internal dan masalah pengendalian yang terkait dengan masalah yang sangat penting

Ada beberapa komponen utama dalam risiko mata uang asing, yaitu:

  • Accounting risk (risiko akuntansi): Risiko bahwa perlakuan akuntansi yang lebih disukai atas suatu transaksi tidak tersedia.
  • Balance sheet hedge (lindung nilai neraca) : Mengurangi eksposur valuta asing yang dihadapi dengan membedakan berbagai aktiva dan kewajiban luar negeri suatu perusahaan.
  • Counterparty (pihak lawan) : Individu/lembaga yang terpengaruh dengan suatu transaksi.
  • Credit risk (risiko kredit) : Risiko bahwa pihak lawan mengalami gagal bayar atas kewajibannya.
  • Derivatif : Perjanjian kontraktual yang menimbulkan hak atau kewajiban khusus dengan nilai yang berasal dari instrument atau komoditas keuangan lainnya.
  • Economic exposure (eksposur ekonomi) : Pengaruh perubahan kurs valuta asing terhadap biaya dan pendapatan perusahaan di masa depan.
  • Exposure management (manajemen eksposur) : Penyusunan strukturdalam perusahaan untuk meminimalkan pengaruh buruk perubahan kursterhadap laba.
  • Foreign currency commitment (komitmen mata uang asing) : Komitmen penjualan/pembelian perusahaan yang berdenominasi dalam mata uang asing.
  • Inflation differential (perbedaan inflasi): Perbedaan dalam laju inflasi antar dua negara atau lebih.
  • Liquidity risk (risiko likuiditas) : Ketidakmampuan untuk melakukan perdagangan suatu instrument keuangan dengan tepat waktu.
  • Market discontinuities (diskontinuitas pasar) : Perubahan nilai pasar secara mendadak dan signifikan.
  • Market risk (risiko pasar) : Risiko kerugian akibat perubahan tak terduga dalam harga valuta asing, kredit komoditas, dan ekuitas.
  • Net exposed asset position (risiko potensial posisi aktiva bersih) : Kelebihan posisi aktiva terhadap posisi kewajiban (juga disebut sebagai posisi positif).
  • Net exposed liability position (risiko potensial posisi kewajiban bersih) : Kelebihan posisi kewajiban terhadap posisi aktiva (juga disebut sebagai posisi negatif).
  • Net investment (investasi bersih) : Suatu posisi aktiva atau kewajiban bersih yang terjadi pada suatu perusahaan.
  • National amount (jumlah nasional) : Jumlah pokok yang dinyatakan dalam kontrak untuk menentukan penyelesaian.
  • Operational hedge (lindung nilai operasional) : Perlindungan risiko valutaasing yang memfokuskan pada variabel yang mempengaruhi pendapatandan beban suatu perusahaan dalam mata uang asing.
  • Option (opsi) : Hak (bukan kewajiban) untuk membeli atau menjual suatu kontrak keuangan sebesar harga yang ditentukan sebelum atau pada saat tanggal tertentu di masa datang.
  • Regulatory risk (risiko regulator) : Risiko bahwa suatu undang-undang public akan membatasi maksud penggunaan suatu produk keuangan.
  • Risk mapping (pemetaan risiko) : Mengamati hubungan temporal berbagai risiko pasar dengan berbagai variabel laporan keuangan yang mempengaruhi nilai perusahaan dan menganalisis kemungkinan terjadinya.
  • Structural hedges (lindung nilai struktural) : Pemilihan atau relokasi operasi untuk mengurangi keseluruhan eksposur valuta asing suatu perusahaan.
  • Tax risk (risiko pajak) : Risiko bahwa tidak adanya perlakuan pajak yang diinginkan.
  • Translation exposure (eksposur translasi) : Mengukur pengaruh dalam mata uang induk perusahaan atas perubahan valuta asing terhadap aktiva, kewajiban, pendapatan, dan beban dalam mata uang asing.
  • Transaction potential risk (risiko potensial transaksi) : Keuntungan ataukerugian valuta asing yang timbul dari penyelesaian atau konversitransaksi dalam mata uang asing.
  • Value at risk (nilai atas risiko) : Risiko kerugian atas portofolio perdagangan suatu perusahaan yang disebabkan oleh perubahan dalam kondisi pasar.
  • Value driver (pemicu nilai) : Akun-akun neraca dan laporan laba rugi yangmempengaruhi nilai perusahaan.

 

2. Tugas Dalam Mengelola Mata Uang Asing

Manajemen risiko dapat meningkatkan nilai perusahaan dengan mengidentifikasi, mengendalikan/mengelola risiko keuangan yang dihadapi secara aktif. Jika nilai perusahaan menyamai nilai kini arus kas masa depannya, manajemen potensi risiko yang aktif dapat dibenarkan dengan beberapa alasan berikut:

  • Manajemen eksposur membantu dalam menstabilkan ekspektasi arus kas perusahaan. Aliran arus kas yang lebih stabil dapat meminimalkan kejutan laba, sehingga meningkatkan nilai kini ekspektasi arus kas. Laba yang stabil juga mengurangi kemungkinan risiko gagal bayar dan kebangkrutan, atau risiko bahwa laba mungkin tidak dapat menutupi pembayaran jasa utang kontraktual.
  • Manajemen eksposur yang aktif memungkinkan perusahaan untuk berkonsentrasi pada risiko bisnisnya yang utama. Contohnya pada perusahaan manufaktur, ia dapat melakukan lindung nilai risiko suku bunga dan mata uang, sehingga dapat berkonsentrasi pada produksi dan pemasaran.
  • Para pemberi pinjaman, karyawan, dan pelanggan juga memperoleh manfaat dari manajemen eksposur. Pemberi pinjaman umumnya memiliki toleransi risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan pemegang saham, sehingga membatasi eksposur perusahaan untuk menyeimbangkan kepentingan pemegang saham dan pemegang obligasi. Produk derivative juga memungkinkan dana pensiun yang dikelola pemberi kerja memperoleh imbalan yang lebih tinggi dengan memberi kesempatan untuk berinvestasi dalam instrument tertentu tanpa harus membeli atau menjual instrument terkait secara nyata. Karena kerugian yang ditimbulkan oleh risiko harga dan suku bunga tertentu dialihkan kepada pelanggan dalam bentuk harga yang lebih tinggi, manajemen eksposur membatasi risiko yang dihadapi oleh konsumen.

 

3. Strategi Perlindungan Nilai Tukar dan Perlakuan Akuntansi yang Diperlukan

Setelah mengidentifikasi potensi risiko, selanjutnya adalah merancang strategi lindung nilai untuk meminimalkan atau bahkan menghilangkan potensi risiko tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan lindung nilai neraca, operasional, dan kontraktual.

  • Lindung Nilai Neraca

Strategi perlindungan dengan menyesuaikan tingkatan dan nilai denominasi moneter aktiva dan kewajiban perusahaan yang terpapar, yang akan dapat mengurangi potensi risiko yang dihadapi perusahaan.

Contoh metode lindung nilai pada suatu anak perusahaan yang berlokasi di negara yang rentan terhadap devaluasi adalah:

  1. Mempertahankan saldo kas dalam mata uang lokal sebesar tingkat minimum yang diperlukan untuk mendukung operasi berjalan.
  2. Mengembalikan laba yang di atas jumlah yang diperlukan untukekspansi modal kepada induk perusahaan.
  3. Mempercepat (memastikan-leading) penerimaan dari piutang dagangyang beredar dalam mata uang local.
  4. Menunda (memperlambat-lagging) pembayaran utang dalam mata uang local.
  5. Mempercepat pembayaran utang dalam mata uang asing.
  6. Menginvestasikan kelebihan utang tunai ke dalam persediaan danaktiva lainnya dalam mata uang local yang tidak terlalu terpengaruh oleh kerugian devaluasi.
  7. Berinvestasi dalam aktiva di luar negeri dengan mata uang yang kuat

 

  • Lindung Nilai Operasional

Lindung nilai operasional berfokus pada variabel-variabel yang mempengaruhi pendapatan dan beban dalam mata uang asing. Pengendalian biaya yang lebih ketat memungkinkan margin keselamatan yang lebih besar terhadap potensi kerugian mata uang. Lindung nilai structural mencakup relokasi tempat manufaktur untuk mengurangi potensi risiko yang dihadapi perusahaan atau mengubah negara yang menjadi sumber bahan mentah dan komponen manufaktur.

 

  • Lindung Nilai Kontraktual

Salah satu bentuk lindung nilai dengan instrumen keuangan, baik instrument derivatif maupun instrument dasar. Produk instrument ini mencakup kontrak forward, future, opsi, dan gabungan ketiganya dikembangkan. Untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada para manajer dalam mengelola potensi risiko valas yang dihadapi.

 

Perlakuan Akuntansi

Sebelum standar dibuat, standar akuntansi global untuk produk derivatif tidak lengkap, tidak konsisten dan dikembangkan secara bertahap. Kebanyakan instrument keuangan, yang sifatnya dapat dieksekusi, diperlakukan sebagai pos-pos di luar neraca. Kemudian FASB menerbitkan FAS No.133, yang diklarifikasi melalui FAS 149 pada bulan April 2003, untuk memberikan pendekatan tunggal yang komprehensif atas akuntansi untuk transaksi derivatif dan lindung nilai. IFRS No. 39 (revisi) berisi panduan yang untuk pertama kalinya memberikan tuntunan yang universal terhadap akuntansi untuk derivative keuangan.

Provisi dasar standar ini adalah:

  • Instrument-instrumen derivatif dicatat pada neraca sebagai aktiva dan kewajiban. Instrumen derivatif dicatat sebesar nilai wajarnya, termasuk yang melekat pada kontrak utama yang tidak dicatat sebesar nilai wajarnya.
  • Keuntungan atau kerugian dari perubahan dalam nilai wajar instrument derivatif, bukan termasuk aktiva atau kewajiban, namun diakui sebagai laba jika direncanakan sebagai lindung nilai.
  • Lindung nilai haruslah sangat efektif agar layak mendapatkan perlakuan akuntansi khusus, yaitu keuntungan atau kerugian atas instrument lindung nilai secara tepat harus mengimbangi keuntungan atau kerugian sesuatu yang dilindung nilai.
  • Hubungan lindung nilai harus terdokumentasi secara lengkap demi manfaat pembaca laporan.
  • Keuntungan/kerugian dari investasi bersih dalam mata uang asing (posisi aktiva atau kewajiban terpapar bersih) pada awalnya dicatat dalam laba komprehensif lainnya. Selanjutnya direklasifikasikan ke dalam laba berjalan jika anak perusahaan tersebut dijual atau dilikuidasi.
  • Keuntungan/kerugian dari lindung nilai terhadap arus kas masa depan yang belum pasti, seperti perkiraan penjualan ekspor, pada awalnya diakui sebagai bagian dari laba komprehensif. Keuntungan/kerugian diakui dalam laba apabila transaksi yang diperkirakan terjadi itu mempengaruhi laba.

Namun, meskipun aturan penuntun yang dikeluarkan FASB dan IASB telah banyak mengklarifikasi pengakuan dan pengukuan derivatif, masih saja terdapat beberapa masalah. Yang pertama berkaitan dengan nilai wajar. Kompleksitas pelaporan keuangan juga semakin meningkat jika lindung nilai dianggap sangatlah tidak efektif untuk mengimbangi risiko valas.

 

4. Akuntansi Untuk Produk Lindung Nilai

Merupakan kontrak atau instrumen keuangan yang memungkinkan penggunaannya untuk meminimalkan, menghilangkan, atau paling tidak mengalihkan resiko pasar pada pundak pihak lain. Produk ini mencakup antara lain Contract Forward, future, SWAP, dan Opsi mata uang, berikut penjelasannya:

  1. Contract Forward Valas. Merupakan perjanjian untuk mengirimkan atau menerima jumlah mata uang tertentu yang dipertukarkan dengan mata uang domestik, pada suatu tanggal di masa mendatang.
  2. Future Keuangan. Merupakan komitmen untuk membeli atau menyerahkan sejumlah mata uang asing pada suatu tanggal tertentu di masa depan dengan harga yang ditentukan.
  3. Opsi Mata Uang. Memberikan hak kepada pembeli untuk membeli (call) atau menjual (put) suatu mata uang dari pihak penjual (pembuat) berdasarkan harga (eksekusi) tertentu pada atau sebelum tanggal kadaluwarsa (eksekusi) yang telah ditentukan.
  4. SWAP Mata Uang. Mencakup pertukaran saat ini dan dimasa depan atas dua mata uang yang berbeda berdasarkan kurs yang telah ditentukan sebelumnya.

 

5. Masalah Akuntansi dan Pengendalian Terkait Dengan Manajemen Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing

Banyaknya hambatan masuk ke dalam pasar luar negeri yang telah dicabut atau berkurang, mendorong perusahaan-perusahaan untuk memperluas perdagangan internasional. Konsekuensinya, banyak perusahaan nasional berubah menjadi perusahaan multinasional (multinasional corporation) yang didefinisikan sebagai perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam suatu bentuk bisnis internasional.

Tujuan MNC sendiri secara umum adalah memaksimumkan kekayaan pemegang saham. Penentuan tujuan sangat penting bagi sebuah MNC, karena semua keputusan yang akan dilakukan harus memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan tersebut. Setiap usulan kebijakan korporasi tidak hanya perlu mempertimbangkan laba potensial, tetapi juga risiko-risikonya. Sebuah MNC harus membuat keputusan-keputusan berlandaskan tujuan yang sama dengan tujuan perusahaan domestik murni. Tetapi di sisi lain, perusahaan MNC memiliki kesempatan yang jauh lebih luas, yang membuat keputusannya menjadi lebih kompleks.

Ada beberapa kendala yang dialami oleh perusahaan MNC seperti, kendala lingkungan, kendala regulatori, dan kendala etika. Kendala lingkungan dapat dilihat dari perbedaan karakteristik tiap negara. Kendala regulatori berupa perbedaan peraturan setiap negara yang ada seperti, pajak, aturan-aturan konversi valuta, serta peraturan-peraturan lain yang dapat mempengaruhi arus kas anak perusahaan. Kendala etika sendiri digambarkan sebagai suatu praktek bisnis yang berbeda-beda di tiap Negara.

MNC, dalam melakukan bisnis internasionalnya, secara umum dapat menggunakan metode-metode berikut:

  1. Perdagangan internasional
  2. Licensing
  3. Franchising
  4. Usaha patungan
  5. Akuisisi perusahaan
  6. Pembentukan anak perusahaan baru di luar negeri

 

 

Soal-soal

1. Apakah yang dimaksud dengan manajemen resiko ?

Jawab:

Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman. Manajemen risiko keuangan terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.

2. Sebutkan 3 komponen utama dalam risiko mata uang asing

Jawab:

  • Accounting risk (risiko akuntansi): Risiko bahwa perlakuan akuntansi yang lebih disukai atas suatu transaksi tidak tersedia.
  • Balance sheet hedge (lindung nilai neraca) : Mengurangi eksposur valuta asing yang dihadapi dengan membedakan berbagai aktiva dan kewajiban luar negeri suatu perusahaan.
  • Counterparty (pihak lawan) : Individu/lembaga yang terpengaruh dengan suatu transaksi.

 

3. Apa yang dimaksud future keuangan?

 

Jawab:

Future Keuangan Merupakan komitmen untuk membeli atau menyerahkan sejumlah mata uang asing pada suatu tanggal tertentu di masa depan dengan harga yang ditentukan.

1. Jelaskan perbedaan antara harmonisasi dan standarisasi !

Jawaban ;

Harmonisasi

1.   Proses untuk meningkatkan kompabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam

2.   Tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua

3.   Tetapi mengakomodasi beberapa perjanjian dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir

4.   Hamonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka

Standarisasi
1. Penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit
2. Penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi
3. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara
4. Lebih sukar untuk diimpelemntasikan secara internasional

    2.   Sebutkan manfaat dari harmonisasi internasional!

      Jawaban:

  1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
  2. Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang
  3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
  4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard pat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.

 

3. Sebutkan organisasi internasional utama yang mendorong harmonisasi akuntansi internasional !

Jawaban :

1.   Badan Standar Akuntansi International (IASB)

2.   Komisi Uni Eropa (EU)

3.   Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)

4.   Federasi Internasional Akuntan (IFAC)

5.   Kelompok Kerja Ahli Antar pemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development –UNCTAD)

6.   Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi _Kelompok Kerja OEDC)

4. Sebutkan tujuan IASB !

Jawaban :

a.       Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan.

b.      Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.

c.       Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Pelaporan Keuangan Internasional kea rah solusi berkualitas tinggi.

 

5.   Apa tujuan dari analisis keuangan?

 

Jawaban :

 Untuk mengevaluasi kinerja perusahaan pada masa kini dan masa lalu dan untuk menilai apakah kinerjanya dapat dipertahankan.

 

6.    Indikator apa saja yang dapat memicu resiko investasi?

 

Jawaban :

Lingkungan yang asing, rumit, dan senantiasa berubah.

 

7. jelaskan hal yang melatarbelakangi harus dilakukannya perencanaan dan kendali manajemen pada perusahaan yang berbasis akuntansi internasional !

Jawaban :

Persaingan global yang terjadi seiring dengan kemajuan dalam teknologi terus menerus secara signifikan mengubah ruang lingkup usaha dan ketentuan pelaporan internal. Pengurangan dalam hambatan perdagangan nasional secara terus menerus, mata uang yang mengambang, risiko kedaulatan, pembatasan terhadap pengiriman dana lintas batas nasional, perbedaan dalam sistem pajak nasional, perbedaan tingkat suku bunga dan pengaruh harga komoditas dan ekuitas yang berubah-ubah terhadap aktiva, laba dan biaya modal perusahaan merupakan variabel yang memperumit keputusan manajemen. Pada saat yang bersamaan, perkembangan seperti internet, konferensi video, dan transfer elektronik mengubah ekonomi produksi, distribusi, dan pendanaan.

Persaingan global dan cepatnya penyebaran informasi mendukung semakin sempitnya perbedaan nasional dalam praktik akuntansi manajemen. Tekanan tambahan mencakup antara lain perubahan pasar dan teknologi, pertumbuhan privatisasi, insentif biaya, dan kinerja, serta koordinasi operasi global melalui usaha patungan (joint ventures) dan kaitan strategik lainnya. Hal tersebut mendorong manajemen perusahaan multinasional untuk tidak hanya menerapkan teknik akuntansi internal yang dapat dibandingkan, tetapi juga menggunakan teknik-teknik ini dengan cara yang sama.

8. Sebutkan fungsi sistem evaluasi kinerja bagi manajemen puncak?

Jawaban :

a)      profitabilitas operasi yang ada.

b)      Menentukan area yang memiliki kinerja tidak seperti yang diharapkan

c)      Mengalokasikan sumber-sumber daya perusahaan yang terbatas dengan produktif.

d)     Mengevaluasi kinerja manajemen.

e)      Memastikan perilaku manajemen konsisten dengan prioritas strategi.

 

9. Jelaskan 3 saja tahap proses sistem pengendalian manajemen !

Jawaban :

  1. Perumusan Strategi

Tahap perumusan strategi adalah tahap yang sangat menentukan kelangsungan hidup dan pertumbuhan organisasi. Dalam tahap ini dilakukan pengamatan terhadap tren perubahan lingkungan makro dan lingkungan industri. Berdasarkan hasil pengamatan terhadap tren tersebut dilakukan perumusan, misi, visi, tujuan, keyakinan dasar, dan nilai organisasi.

  1. Perencanaan Strategik

Setelah perusahaan merumuskan tentang strategi yang dipilih untuk mewujudkan visi dan misi melalui organisasi, strategi tersebut kemudian perlu diimplementasikan. Langkah pertama adalah melaksanakan perencanaan strategik, dalam langkah ini strategi yang telah dirumuskan diterjemahkan ke dalam neraca strategik yang komprehensif dan koheren, yang terdiri dari tiga komponen : sasaran strategik, target, inisiatif strategic

  1. Penyusun Program

Penyusunan program adalah proses penyusunan rencana jangka panjang untuk menjabarkan inisiatif strategik yang dipilih untuk mewujudkan sasaran strategik. Pelaksanaan inisiatif strategik memerlukan perencanaan sistematik langkah-langkah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam jangka panjang ke depan beserta taksiran sumber daya yang diperlukan untuk program, suatu rencana jangka panjang yang berisi langkah-langkah strategik yang dipilih untuk mewujudkan sasaran strategik tertentu beserta taksiran sumberdaya yang diperlukan.

10. Alat analisis apakah yang biasa digunakan perusahaan dalam melakukan kendali manajemen?

Jawaban :

 

analisis WOTS-UP

 

 

Persaingan global yang terjadi seiring dengan kemajuan dalam teknologi terus menerus secara signifikan mengubah ruang lingkup usaha dan ketentuan pelaporan internal. Pengurangan dalam hambatan perdagangan nasional secara terus menerus, mata uang yang mengambang, risiko kedaulatan, pembatasan terhadap pengiriman dana lintas batas nasional, perbedaan dalam sistem pajak nasional, perbedaan tingkat suku bunga dan pengaruh harga komoditas dan ekuitas yang berubah-ubah terhadap aktiva, laba dan biaya modal perusahaan merupakan variabel yang memperumit keputusan manajemen. Pada saat yang bersamaan, perkembangan seperti internet, konferensi video, dan transfer elektronik mengubah ekonomi produksi, distribusi, dan pendanaan.

Persaingan global dan cepatnya penyebaran informasi mendukung semakin sempitnya perbedaan nasional dalam praktik akuntansi manajemen. Tekanan tambahan mencakup antara lain perubahan pasar dan teknologi, pertumbuhan privatisasi, insentif biaya, dan kinerja, serta koordinasi operasi global melalui usaha patungan (joint ventures) dan kaitan strategik lainnya. Hal tersebut mendorong manajemen perusahaan multinasional untuk tidak hanya menerapkan teknik akuntansi internal yang dapat dibandingkan, tetapi juga menggunakan teknik-teknik ini dengan cara yang sama.

Perusahaan dalam melakukan kendali manajemen memerlukan alat perencanaan yang dapat mengidentifikasi factor-faktor yang relevan di masa depan, pemindaian terhadap lingkungan eksternal dan internal. Alat tersebut membantu perusahaan dalam mengenali kesempatan dan tantangan yang ada. Salah satu alat tersebut adalah analisis WOTS-UP yang menyangkut kekuatan dan kelemahan perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan operasi perusahaan. Akuntan juga dapat membantu para perencana perusahaan untuk memperoleh data yang bermanfaat dalam keputusan perencanaan strategis.

Kemudian, keputusan untuk melakukan investasi luar negeri merupakan elemen yang sangat penting dalam strategi global sebuah perusahaan multinasional. Resiko investasi diikuti oleh lingkungan yang asing, rumit, dan senantiasa berubah. Perencanaan formal merupakan suatu keharusan dan umumnya dilakukan dalam suatu kerangka penganggaran modal yang membandingkan manfaat dan biaya investasi yng diusulkan. Perbedaan dalam hokum pajak, system akuntansi, laju inflasi, resiko nasionalisasi, kerangka mata uang, segmentasi pasar, pembatasan dalam pengalihan laba ditahan dan perbedaan dalam bahasa dan budaya menambah unsur-unsur kerumitan yang jarang ditemui dalam lingkungan domestic. Adaptasi (penyesuaian) oleh perusahaan multinasional atas model perencanaan investasi tradisional telah dilakukan dalam tiga bidang pengukuran: (1) menentukan pengembalian yang relevan untuk investasi multinasional, (2) mengukur ekspektasi arus kas, dan (3) menghitung biaya modal perusahaan multinasional.

 

Sistem pengendalian manajemen pada dasarnya suatu sistem yang digunakan oleh manajemen untuk membangun masa depan organisasi. untuk membangun masa depan organisasi, perlu ditentukan lebih dahulu dalam bisnis apa organisasi akan berusaha. Jabawan atas pertanyaan tersebut merupakan misi organisasi dengan demikian misi organisasi merupakan the chosen track untuk membawa organisasi mewujudkan masa depannya. Diharapkan dengan dilaksanakannnya struktur sistem manajemen akan tercipta visi dan misi organisasi perusahaan kemudian mengimplementasikannya.

Permasalahan yang timbul dalam implementasi struktur sistem pengendalian manajemen yang dapat diidentifikasikan sekarang ini adalah terletak pada kelemahan struktur dan kelemahan proses. Sistem pengendalian manajemen tidak dapat mewujudkan tujuan sistem kemungkinan karena strukturnya tidak pas dengan lingkungan yang dihadapi perusahaan, dapat juga terjadi tujuan sistem pengendalian manajemen tidak tercapai karena proses sistem pengendalian manajemennya lemah.

Dampak yang timbul dikarenakan perusahaan tidak memberlakukan struktur sistem pengendalian manajemen antara lain organisasi perusahaan akan kesulitan menghadapi berbagai perubahan tajam radikal, konstan, pesat, serentak sehingga roda organisasi tidak akan jalan dan tidak dapat membuat berbagai perencanaan, tidak dapat memprediksi target organisasi ke depannya

Untuk menghadapinya diperlukan struktur sistem pengendalian manajemen dimulai dari pengamatan dan pengindetifikasian memacu perubahan (change drivers) yang berdampak terhadap karakteristik lingkungan yang akan dimasuki perusahaan.) Struktur sistem merupakan komponen-komponen yang berkaitan erat satu dengan lainnya yang secara bersama-sama digunakan untuk mewujudkan tujuan sistem seperti yang dikatakan Mulyadi, Johny (2001 : 8) bahwa struktur pengendalian manajemen terdiri dari tiga komponen yaitu Struktur organisasi, Jejaring informasi dan Sistem penghargaan. Rerangka pendesainan struktur sistem pendesainan pengendalian manajemen mempergunakan pendekatan contigency approach dan human resource leverage.

Agar suatu system pengendalian di perusahaan multinasional berfungsi dengan baik, maka biasanya system yang digunakan banyak perusahaan multinasional untuk mengendalikan operasi luar negerinya dalam banyak hal banyak hal sama dengan yang digunakan secara domestic. Bagian-bagian system yang umumnya dikirim keluar meliputi control keuangan dan anggaran serta kecenderungan untuk menerapkan standar yang sama yang dikembangkan untuk mengevaluasi operasi domestic.

Setelah tujuan strategis dan anggaran modal dibuat, selanjutnya manajemen memfokuskan diri pada perencanaan jangka pendek. Perencanaan jangka pendek mencakup pembuatan anggaran operasional atau rencana laba apabila diperlukan dalam organisasi. Rencana laba ini merupakan dasar bagi peramalan manajemen kas, keputusan operasi, dan skema kompensasi manajemen. Rencana laporan laba rugi perusahaan afiliasi asing pertama-tama dikonversikan menurut prinsip-prinsip akuntansi yang dianut di Negara asal induk perusahaan dan ditranslasikan dari mata uang local ke dalam mata uang induk perusahaan.

 

Proses Struktur Sistem Pengendalian Manajemen Proses sistem pengendalian manajemen terdiri dari enam tahap utama berikut ini :

  1. Perumusan Strategi

Tahap perumusan strategi adalah tahap yang sangat menentukan kelangsungan hidup dan pertumbuhan organisasi. Dalam tahap ini dilakukan pengamatan terhadap tren perubahan lingkungan makro dan lingkungan industri. Berdasarkan hasil pengamatan terhadap tren tersebut dilakukan perumusan, misi, visi, tujuan, keyakinan dasar, dan nilai organisasi.

  1. Perencanaan Strategik

Setelah perusahaan merumuskan tentang strategi yang dipilih untuk mewujudkan visi dan misi melalui organisasi, strategi tersebut kemudian perlu diimplementasikan. Langkah pertama adalah melaksanakan perencanaan strategik, dalam langkah ini strategi yang telah dirumuskan diterjemahkan ke dalam neraca strategik yang komprehensif dan koheren, yang terdiri dari tiga komponen : sasaran strategik, target, inisiatif strategic

  1. Penyusun Program

Penyusunan program adalah proses penyusunan rencana jangka panjang untuk menjabarkan inisiatif strategik yang dipilih untuk mewujudkan sasaran strategik. Pelaksanaan inisiatif strategik memerlukan perencanaan sistematik langkah-langkah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam jangka panjang ke depan beserta taksiran sumber daya yang diperlukan untuk program, suatu rencana jangka panjang yang berisi langkah-langkah strategik yang dipilih untuk mewujudkan sasaran strategik tertentu beserta taksiran sumberdaya yang diperlukan.

  1. Penyusunan Anggaran

Penyusunan program adalah proses penyusunan rencana jangka panjang untuk menjabarkan inisiatif strategik yang dipilih untuk mewujudkan sasaran strategik. Pelaksanaan inisiatif strategik memerlukan perencanan sistematik langkah-langkah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam jangka panjang ke depan beserta taksiran sumberdaya yang diperlukan untuk menjalankan langkah-langkah tersebut. penyusunan program menghasilkan program, suatu rencana jangka panjang yang berisi langkah-langkah strategik yang dipilih untuk mewujudkan sasaran strategik tertentu beserta taksiran sumberdaya yang diperlukan untuk itu.
Penyusunan anggaran adalah proses penyusunan rencana jangka pendek (biasanya untuk jangka waktu satu tahun) yang berisi langkah-langkah yang ditempuh oleh perusahaan dalam melaksanakan sebagian dari program dalam penyusunan anggaran dijabarkan program tertentu ke dalam rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran, ditunjukkan manajer dan karyawan yang bertanggung jawab dan dialokasikan sumberdaya untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

  1. Implementasi
    Setelah rencana menyeluruh selesai disusun, langkah berikutnya adalah implementasi rencana. Dalam tahap implementasi rencana ini, manajemen dan karyawan melaksanakan rencana yang tercantum dalam anggaran ke dalam kegiatan nyata. Oleh karena anggaran adalah bagian dari program, dan program merupakan penjabaran sasaran strategik dipilih sebagai penjabaran strategi yang dirumuskan, maka dalam implementasi rencana, manajemen dan karyawan harus senantiasa menyadari keterkaitan erat diantara implementasi, anggaran, program, inisiatif, sasaran strategik dan strategi. Kesadaran demikian akan mempertahankan langkah-langkah rinci yang dilaksanakan dalam tahap implementasi tetap dalam rerangka yang dipilih untuk mewujudkan visi organisasi.
  2. Pemantauan
    Implementasi rencana memerlukan pemantauan, hasil setiap langkah yang direncanakan perlu diukur untuk memerlukan umpan balik bagi pemantauan pelaksanaan anggaran, program, dan inisiatif strategik. Hasil implementasi rencana juga digunakan untuk memberikan informasi bagi pelaksana tentang seberapa jauh target telah berhasil dicapai, sasaran strategik telah berhasil diwujudkan dan visi organisasi dapat dicapai.

Sumber ;

http://mikhaanitaria.blogspot.com/2011/05/perencanaan-dan-kendali-manajemen.html

http://dhuwieastuty.wordpress.com/2013/04/21/bab-9-perencanaan-dan-kendali-manajemen/

http://ninisug.blogspot.com/2011/05/perancangan-dan-kendali-manajemen.html

http://kornetcincang.blogspot.com/2009/05/perencanaan-dan-kendali-manajemen.html

http://pengantarbunga.blogspot.com/2010/01/sistem-perencanaan-dan-pengendalian.html

Analisis Laporan Keuangan Internasional
Analisa laporan keuangan merupakan proses yang penuh pertimbangan dalam rangka membantu mengevalusi posisi keuangan dan hasil operasi perusahaan pada masa sekarang dan masa lalu, dengan tujuan untuk menentukan estimasi dan prediksi yang paling mungkin mengenai kondisi dan kinerja perusahaan pada masa mendatang.

 

  1.  Memahami kesulitan-kesulitan analisis strategi bisnis internasional dan strategi dasar untuk pengumpulan informasi.

Analisis strategi usaha sering kali rumit dan sukar dilakukan dalam lingkungan internasional karena pendorong keuntungan yang utama dan jenis risiko usaha berbeda-beda di tiap Negara. Seperti risiko aturan, risiko kurs valuta asing, dan risiko kredit yang perlu dievaluasi dan dilihat secara koheren.

Analisis strategi usaha sulit dilakukan khususnya di beberapa Negara karena kurang andalnya informasi mengenai perkembangan makroekonomi.

Memperoleh informasi mengenai industry juga sukar dilakukan di banyak Negara dan jumlah serta kualitas informasi perusahaan sangat berbeda-beda. Ketersediaan informasi khusus mengenai perusahaan sangat rendah di banyak Negara berkembang. Akhir-akhir ini banyak perusahaan besar yang melakukan pencatatan dan memperoleh modal di pasar luar negeri telah memperluas pengungkapan mereka dan secara sukarela beralih ke prinsip akuntansi yang diakui secara global seperti Standar Pelaporan Keuangan Internasional.

 

  1.  Menjelaskan langkah-langkah analisis akuntansi.

Langkah-langkah melakukan analisis akuntansi  :

1.    Identifikasi kebijakan akuntansi utama

Dalam analisis akuntansi, analis harus mengidentifikasi dan mengevaluasi kebijakan dan perusahaan menggunakan untuk mengukur faktor-faktor kritis dan risiko.

2.    Menilai fleksibilitas akuntansi

Tidak semua perusahaan memiliki fleksibilitas yang sama dalam memilih kebijakan akuntansi utama mereka dan estimasi. Beberapa pilihan akuntansi perusahaan ini sangat dibatasi oleh standar dan konvensi akuntansi.

3.    Evaluasi strategi akuntansi

Ketika manajer memilih fleksibilitas akuntansi, mereka dapat menggunakannya untuk menyampaikan situasi ekonomi perusahaan mereka atau untuk menyembunyikan kinerja yang sebenarnya.

4.    Evaluasi kualitas pengungkapan

Manajer dapat membuatnya lebih atau kurang mudah bagi seorang analis untuk menilai kualitas akuntansi perusahaandan menggunakan laporan keuangan untuk memahami realitas bisnis. Sementara aturan akuntansi memerlukan sejumlah pengungkapan minimum, manajer memiliki pilihan yang cukup besar dalam masalah ini.

5.    Identifikasi potensi adanya red flag

Sebuah pendekatan umum untuk analisis akuntansi yang berkualitas adalah mencari “red flag” yang menunjuk pada keraguan kualitas akuntansi. Indikator-indikator inimenunjukkan bahwa analis harus memeriksa barang-barang tertentu lebih dekat ataumengumpulkan informasi lebih lanjut tentang mereka.

6.    Membatalkan penyimpangan akuntansi

Jika analisis akuntansi menunjukkan angka yang dilaporkan perusahaan menyesatkan, maka analis harus berusaha untuk menyajikan kembali laporan untuk mengurangipenyimpangan sejauh mungkin.

 

  1.  Memahami pengaruh analisis akuntansi terhadap akuntansi antar negara dan kesulitannya dalam memperoleh informasi yang diperlukan.

Tujuan analisis akuntansi adalah untuk menganalisis sejauh mana hasil yang dilaporkan perusahaan mencerminkan, realitas ekonomi. Para analis perlu untuk mengevaluasi kebijakan dan estimasi akuntansi, serta menganalisis sifat dan ruang lingkup fleksibilitas akuntansi suatu perusahaan. Yang terakhir ini mengacu pada diskresi manajemen dalam menentukan kebijakan dan estimasi akuntansi yang harus diterapkan dalam suatu peristiwa akuntansi tertentu.72 Untuk memperoleh kesimpulan yang dapat diandalkan, analis harus menyesuaikan jumlah akuntansi yang dilaporkan untuk menghilangkan distorsi yang disebabkan oleh penggunaan metode akuntansi yang menurut analis itu tidak layak. Sebagai contoh, analis mungkin menyakini bahwa revaluasi atas aktiva tetap suatu menghasilkan nilai tercatat aktiva yang terlalu tinggi.

Para manajer perusahaan diperbolehkan untuk membuat banyak pertimbangan yang terkait dengan akuntansi, karena merekalah yang tahu paling banyak mengenai kondisi operasi dan keuangan perusahaan mereka. Fleksibilitas dalam pelaporan keuangan merupakan hal penting karena memungkinkan manajer untuk menggunakan pengukuran akuntansi yang paling mencerminkan situasi dan keadaan operasi tertentu dari perusahaan. Namun demikian, manajer memiliki insentif untuk mendistorsikan kenyataan operasi dengan menggunakan diskresi akuntansi yang dimiliki untuk mendistorsikan laba yang dilaporkan. Satu alasannya adalah bahwa laba yang dilaporkan sering kali digunakan sebagai dasar evaluasi kinerja manajemen mereka.

Dua isu utama menjadi tantangan bagi mereka yang melakukan analisis akuntansi dalam lingkungan internasional. Yang pertama adalah perbedaan antarnegara dalam kualitas pengukuran, kualitas pengungkapan, dan kualitas audit; sedangkan yang kedua menyangkut kesulitan dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk melakukan analisis akuntansi.

Perbedaan antarnegara dalam kualitas pengukuran akuntansi, pengungkapan, dan audit sangat dramatis. Karakteristik nasional yang menyebabkan perbedaan ini mencakup praktik yang diwajibkan dan diterima secara umum, pengawasan dan penegakan aturan, dan ruang lingkup diskresi manajemen atas pelaporan keuangan.

Auditor eksternal memainkan peranan yang penting dalam memastikan apakah standar akuntansi dipatuhi. Sistem hukum memberikan mekanisme penegakan aturan yang memastikan para auditor untuk tetap independen dalam praktiknya. Namun demikian, lingkungan audit tidak seragam di seluruh dunia.

 

  1.  Mengenali mekanisme untuk mengatasi perbedaan prinsip akuntansi antar negara.

Beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk mengatasi perbedaan prinsip akuntansi antar Negara yaitu:

1.  Beberapa analis menyajikan ulang ukuran akuntansi asing menurut sekelompok prinsip yang diakui secara internasional, atau sesuai dengan dasar lain yang lebih umum.

2.  Beberapa yang lain mengembangkan pemahaman yang lengkap atas praktik akuntansi di sekelompok Negara tertentu dan membatasi analisis mereka terhadap perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Negara-negara tersebut.

 

  1.  Memahami kesulitan dan kelemahan dalam analisis laporan keuangan internasional.

Kesulitan dan kelemahan dalam analisis laporan keuangan internasional:

a. Akses informasi Informasi mengenai ribuan perusahaan dari seluruh dunia telah tersedia secara luas dalam beberapa tahun terakhir. Sumber informasi dalam jumlah yang tak terhitung banyaknya muncul melalui World Wide Web (WWW). Perusahaan di dunia saat ini memiliki situs web dan laporan tahunannya tersedia secara Cuma-Cuma dari berbagai sumber lainnya.

b. Ketepatan waktu informasi Ketepatan waktu laporan keuangan, laporan tahunan, laporan kepada pihak regulator berbeda-beda di tiap Negara.

c. Hambatan bahasa dan terminology.

d. Masalah mata uang asing.

e. Perbedaan dalam jenis dan format laporan keuangan.

 

  1.  Memahami bagaimana menggunakan www untuk memperoleh informasi penelitian perusahaan.

World Wide Web atau disingkat dengan WWW merupakan teknologi yang berkembang dengan pesat dan inovatif. Karena teknologi tersebut, maka para penggunjung dunia Internet dapat melihat halaman-halaman yang berisi teks, grafik, suara dan video yang berisi gambar bergerak. Untuk berpindah dari satu halaman ke halaman lainnya kita dapat menggunakan sarana penghubung yang disebut hypertext links. Bahasa yang memungkinkan kita dapat menggunakan sarana penghubung tersebut dan melihat-lihat halaman-halaman di Web ialah Hypertext Markup Language atau yang popular disebut HTML.

Agar peneliti dapat mencari lokasi halaman Web tertentu, maka yang bersangkutan harus mengaktifkan browser di layar monitor kemudian menuliskan alamat atau lokasi dimana halaman-halaman yang akan kita cari tersebut berada. Nama lokasi Web tersebut disebut sebagai URL atau Uniform Resource Locator. Sarana yang memungkinkan terjadi komunikasi antara Web browser yang mengirimkan URL tertentu dengan Web server ialah Hypertext Transfer Protocol atau HTTP. Oleh karena itu setiap penulisan lokasi Web tertentu harus dimulai dengan kata ‘http’. Ketika server menemukan halaman utama suatu situs, dokumen atau objek yang dicari maka server yang bersangkutan kemudian mengirimkan kembali halaman utama suatu situs, dokumen atau objek yang diminta tersebut ke browser klien dan memunculkan ke layar monitor komputer peminta.

 

Sumber :

Ball, R. (2006). International Financial Reporting Standards (IFRS): Pros and Cons for Investors.

            Accounting and Business Research. Vol 36. International Accounting Policy Forum. pp. 5 – 27.

Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5.,  Salemba Empat, Jakarta.

Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5.,Salemba Empat, Jakarta.

http://febrianggreini.blogspot.com/2013/06/analisis-laporan-keuangan-internasional.html

Perbedaan Harmonisasi dan Standar Akuntansi Internasional

         Pada dasarnya standar akuntansi merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang dikeluarkan badan berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang dapat digunakan manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan. Dengan adanya standar akuntansi, laporan keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh pemakai laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat umum sebagai acuan untuk memahami dan menganalisis laporan keuangan sehingga memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar. Dengan demikian, standar akuntansi memiliki peranan penting bagi pihak penyusun dan pemakai laporan keuangan sehingga timbul keseragaman atau kesamaan interpretasi atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.

                Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.

Keempat hal itulah yang diusahakan oleh negara barat untuk diharmonisasikan secara internasional. Mereka percaya bahwa harmonisasi standar akuntansi internasional akan meningkatkan daya banding laporan keuangan secara internasional, dapat menghemat biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan memperbaiki standar akuntansi nasional masing-masing negara (Turner 1983).

Harmonisasi versus Standardisasi

        Globalisasi juga membawa implikasi bahwa hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan dan tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia internasional. Demikian juga halnya dengan pelaporan keuangan dan standar akuntansi.

Salah satu karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat diperbandingkan (comparability), termasuk di dalamnya juga informasi akuntansi internasional yang juga harus dapat diperbandingkan mengingat pentingnya hal ini di dunia perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal ingin diperoleh fullcomparability yang berlaku luas secara internasional, diperlukan standardisasi standar akuntansi internasional.

Di sisi lain, adanya faktor-faktor tertentu yang khusus di suatu negara,membuat masih diperlukannya standar akuntansi nasional yang berlaku di Negara tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam tampilan pembandingan standar akuntansi keuangan di Indonesia dan Amerika Serikat di muka. Dalam Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia terdapat Akuntansi untuk Perkoperasian yang belum tentu dibutuhkan di Amerika Serikat. Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan dan kurang feasible untuk membuat suatu standar akuntansi internasional yang lengkap dan komprehensif.

Konsep yang ternyata lebih populer dibandingkan standardisasi untuk menjembatani berbagai macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35).

           Harmonisasi juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions)

 

Pro dan Kontra Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional 

          Para pendukung harmonisasi internasional mengatakan bahwa harmonisasi (bahkan standarisasi) memiliki banyak keuntungan. Sir Bryan Carsberg, mantan Sekretaris Jenderal IASC, menulis sekitar bulan September 2000 : Pendekatan yang hati-hati untuk menganalisis keinginan akan harmonisasi internasional memperlihatkan bahwa biaya dan manfaat yang diperoleh berbeda-beda dari satu kasus ke kasus yang lain.

Mereka yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa Ibu mungkin merasa beruntung bahwa Inggris menjadi bahasa kedua yang sangat banyak digunakan diseluruh dunia. Namun demikian, meskipun dapat dilakukan, kita tidak dapat memperoleh kesepakatan bahwa Inggris atau bahasa umum lainnya harus digunakan untuk menggantikan 6.800 bahasa atau lebih yang sekarang ini digunakan di dunia. Kita mengakui bahwa bahasa merupakan wahana budaya yang tak tergantikan dan bahwa penghapusan budaya yang berbeda akan menyebabkan kerugian yang sangat besar dalam bidang sastra dan ekspresi budaya lainnya.

Kalangan usaha akan mengalami manfaat yang cukup besar dalam perencanaan, biaya sistem dan pelatihan, dan sebagainya dari harmonisasi. Namun kasus ini menunjukkan kepada kita kerugian harmonisasi yang lain.

Perpajakan dan sistem jaminan sosial memiliki pengaruh yang kuat terhadap efisiensi ekonomi. Sistem yang berbeda memiliki pengaruh yang berbeda. Kemampuan untuk membandingkan cara kerja pendekatan yang berbeda di negara yang berbeda menyebabkan negara-negara mampu melakukan peningkatan sistem mereka masing-masing. Negara-negara saling berkompetisi dan kompetisi memaksa mereka untuk mengadopsi sistem yang efisien melalui beroperasinya semacam kekuatan pasar. Persetujuan atas sistem perpajakan yang satu akan menjadi seperti pendirian kartel dan akan menghilangkan manfaat yang akan diperoleh dari kompetisi antar negara.

Sebuah tulisan terbaru juga mendukung adanya suatu “GAAP global” yang terharmonisasi. Beberapa manfaat yang disebutkan antara lain :

1.      Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak diseluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.

2.      Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan resiko keuangan berkurang.

3.      Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi

4.      Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.

Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama (Timbal Balik) Perbedaan Standar Akuntansi

Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi guna mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas :

1.      Rekonsiliasi

2.      Pengakuan bersama ( yang disebut sebagai “imbal balik”/resiprositas)

Rekonsiliasi berbiaya lebih rendah bila dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan lengkap berdasarkan prinsip akuntansi yang berbeda. Namun hanya menyajikan ringkasan, bukan gambaran perusahaan yang utuh.

Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator diluar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal. Imbal balik tidak meningkatkan perbandingan laporan keuangan lintas negara dan dapat menimbulkan “lahan bermain yang tidak seimbang” yang mana memungkinkan perusahaan-perusahaan asing menerapkan standar yang tidak terlalu ketat bila dibandingkan dengan yang diterapkan terhadap perusahaan domestik.

Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan penuh. Sebagian besar perusahaan secara sukarela mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS). Dan banyak pula negara yang telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan.

Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :

1.      Perjanjian internasional atau politis;

2.      Kepatuhan secara sukarela (atau didorong secara profesional);

3.      Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional.

       Usaha-usaha standar internasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar itu akan diterima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan standar-standar akuntansi. Saat standar internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, tetapi ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasional harus menjadi rujukan pertama (mempunyai keunggulan).

Kondisi Harmonisasi Standar Akuntansi di Indonesia

            Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi international untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham dinegara ini atau sebaliknya. Namun demikian untuk mengadopsi standar international itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru, harmonisasi dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar inetrnasional tersebut. Adopsi standar akuntansi international tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan publik merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga secara internasional.

  

Kondisi Harmonisasi Standar Akuntansi di Eropa

        Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional.

UU NO.5 TAHUN 2011 AP (AKUNTAN PUBLIK) DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL REPORT STANDARD (IFRS)

 

UU ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011.   UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,”SANKSI ADMINISTRATIF”. Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.

Beberapa point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).

Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :

 

Pasal 1

 

(1)  Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini.

 

(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang – kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.

 

 

 

Pasal 7

 

(1)   Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan

Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan

antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan

Publik Asing tersebut.

(3)   Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang – Undang ini.

 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

 

Pasal 17

(1)    KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

ketenagakerjaan.

(2)   Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP

paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja

profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang

bersangkutan.

 

Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.

Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah

·        melindungi kepentingan publik

·        mendukung perekonomian yg sehat

·        efisien dan transparansi

·        memelihara integritas profesi AP

·        meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP

·        melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.

 

International Financial Reporting Standards ( IFRS ) yang dirancang sebagai bahasa global umum untuk urusan bisnis sehingga rekening perusahaan dapat dimengerti dan dapat dibandingkan melintasi batas internasional

International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antar negara di berbagai belahan dunia.

Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).

Dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Dengan demikian Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

 

Prinsip Pertama- Tanggung Jawab Profesi

  

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 

 

 

 

Prinsip Kedua- Kepentingan Publik

 
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

 

Prinsip Ketiga- Integritas

 
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

 

Prinsip Keempat- Obyektivitas

 
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

 

 

Prinsip Kelima- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

 
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. 

 

 

Prinsip Keenam- Kerahasiaan

 
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

 

Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional

 
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

 

Prinsip Kedelapan- Standar Teknis

 
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

 

PENGERTIAN IFRS

 

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

 

Tujuan IFRS adalah :
 

Memastikan laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi.

Transparasi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.

Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS

Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

 

Manfaat dari adanya suatu standard global IFRS :

1.  Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local

2.   Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik

3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi

4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.

 

Prinsip-prinsip

NC IFRS 1: Waktu Adopsi Pertama Standar Pelaporan Keuangan Internasional (efektif 2010)

Menurut perbandingan, Deloitte 2009 ada standar khusus di adopsi pertama kali Internasional Standar Pelaporan Keuangan ada dalam kerangka akuntansi Belanda.

NC IFRS 2: Pembayaran berbasis Saham (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, “mengandung DASS pengobatan alternatif yang memungkinkan untuk mengukur pembayaran berbasis ekuitas saham dengan karyawan sebesar nilai intrinsik mereka pada tanggal pemberian opsi dan nilai ini diakui langsung sebagai beban” (hal. 6).

NC IFRS 3: Penggabungan Usaha (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara kerangka kerja akuntansi internasional dan Belanda. Sebagai contoh, tidak seperti kerangka internasional, “metode pembelian diperlukan untuk kombinasi diklasifikasikan sebagai akuisisi dan metode penyatuan kepemilikan diperlukan untuk kombinasi diklasifikasikan sebagai penyatuan kepemilikan” (hal. 6). Tahun 2006 laporan KPMG poin perbedaan lainnya, yang meliputi, namun tidak terbatas pada, akuntansi kewajiban untuk restrukturisasi pasca-akuisisi direncanakan, kewajiban kontingen diakuisisi, berwujud, aktiva pajak tangguhan dan kewajiban, goodwill, biaya akuisisi, pertimbangan kontingen , goodwill dan non pengendalian bunga dll

NC IFRS 4: Asuransi Kontrak (efektif 2006)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, DASB telah mengeluarkan standar akuntansi untuk kontrak asuransi, namun banyak perbedaan yang ada antara standar internasional dan Belanda.

NC IFRS 5: Tidak Lancar Aktiva yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti kerangka internasional, “tidak ada persyaratan untuk aktiva tidak lancar yang dimiliki untuk dijual (atau kelompok lepasan)” (hal. 8).

NC IFRS 6: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral (efektif 2006)

Menurut laporan KPMG 2006, ada banyak perbedaan antara IFRS 6 dan pedoman Belanda setara. Sebagaimana dijelaskan dalam laporan, “tidak seperti SAK, tidak ada pedoman khusus disediakan untuk eksplorasi dan evaluasi (E & E) pengeluaran, dan standar umum berlaku” (hal. 119).

NC IFRS 7: Instrumen Keuangan: Pengungkapan (efektif 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan ada dalam akuntansi untuk pengungkapan keuangan antara standar internasional dan Belanda.

NC IFRS 8: Segmen Operasi (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan ada dalam pengukuran informasi segmen antara standar internasional dan Belanda.

NC IAS 1: Penyajian Laporan Keuangan (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara kerangka kerja akuntansi internasional dan Belanda. Sebagai contoh, tidak seperti IFRS, “format preskriptif dari neraca dan perhitungan laba rugi yang berlaku” (hal. 8).

NC IAS 2: Persediaan (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan dalam pengukuran persediaan dan dalam metode penentuan biaya antara standar internasional dan Belanda.

NC IAS 7: Laporan Arus Kas (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, hanya entitas besar dan menengah diwajibkan untuk menyajikan laporan arus kas dalam kerangka Belanda.

NC IAS 8: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda di akuntansi untuk mengoreksi kesalahan. Sebagai contoh, laporan ini mencatat bahwa tidak seperti IFRS, dalam kerangka Belanda “kesalahan mendasar harus diakui secara retrospektif di set pertama laporan keuangan untuk diterbitkan setelah penemuan mereka. Kesalahan material lain diakui dalam laporan laba rugi “(hal. 9).

NC IAS 10: Peristiwa setelah Periode Pelaporan (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, “neraca harus dibuat sebelum atau setelah penggunaan laba. Jika pilihan terakhir digunakan, perbedaan dengan SAK bisa muncul, karena suatu entitas diperbolehkan untuk menyajikan Dividen yang diusulkan sebagai kewajiban pada tanggal neraca “(hal. 9).

NC IAS 11: Kontrak Konstruksi (efektif 1995)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan definisi kontrak konstruksi.

EN IAS 12: Pajak Penghasilan (efektif 2001)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan definisi kontrak konstruksi.

NC IAS 16: Aktiva Tetap (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan akuntansi untuk biaya pembongkaran, restorasi dan kewajiban semacam itu; inspeksi utama dan pemeliharaan dan; dan penjualan barang-barang yang dimiliki untuk sewa.

NC IAS 17: Sewa (efektif 2010)

Menurut publikasi KPMG 2006, ada beberapa perbedaan antara GAAP Belanda dan IAS 17. Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 17.

NC PSAK 18: Pendapatan (efektif 1995)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti kerangka internasional, GAAP Belanda tidak mengandung persyaratan khusus pada program-program loyalitas pelanggan.

NC IAS 19: Imbalan Kerja (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda yang ada berkenaan dengan akuntansi untuk rencana imbalan pasca-kerja. Sebagai contoh, seperti yang dijelaskan dalam laporan tersebut, tidak seperti IFRS, “dalam laporan laba rugi dan account, badan hukum harus mengakui kontribusi yang akan dibayarkan ke pemberi pensiun sebagai beban” (hal. 10).

NC IAS 20: Akuntansi Pemerintah dan Pengungkapan Hibah Bantuan Pemerintah (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, tidak seperti IFRS, GAAP Belanda yang tidak mengandung persyaratan khusus berkenaan dengan akuntansi untuk hibah pemerintah non-moneter dan pinjaman pemerintah di tingkat bawah-pasar.

NC IAS 21: Pengaruh Perubahan Tukar Mata Uang Asing (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, hanya ada sedikit perbedaan antara IAS 21 dan GAAP Belanda berkenaan dengan akuntansi “goodwill yang timbul sebagai akibat dari akuisisi entitas asing dan penyesuaian nilai wajar pada nilai tercatat aktiva dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari akuisisi “dan” jumlah kumulatif selisih kurs yang ditangguhkan dalam komponen terpisah dari ekuitas yang berkaitan dengan kegiatan operasi luar negeri dijual “(hal. 11).

NC IAS 23: Biaya Pinjaman (revisi 2009)

Menurut laporan Deloitte 2009, ada perbedaan antara persyaratan internasional dan Belanda GAAP terutama karena tidak seperti IFRS, dimana kapitalisasi adalah wajib, dalam kerangka kapitalisasi Belanda adalah pilihan kebijakan akuntansi yang tersedia.

NC IAS 24: Pengungkapan Pihak Terkait (efektif 2005)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara kerangka kerja internasional dan Belanda berkenaan dengan pengungkapan pihak terkait.

II IAS 26: Akuntansi dan Pelaporan oleh Rencana Manfaat Pensiun (efektif 1998)

Ada informasi publik yang tersedia tidak cukup mengatasi prinsip ini

NC IAS 27: Laporan dan Laporan Keuangan Tersendiri (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 27 dan persyaratan Belanda terkait. Beberapa daerah di mana kerangka Belanda berbeda termasuk (tetapi tidak mencakup semua) persyaratan konsolidasi untuk anak perusahaan, kelompok-kelompok kecil berukuran dan kepemilikan menengah. Perbedaan juga diamati dalam persyaratan untuk laporan keuangan tersendiri.

NC IAS 28: Investasi pada Perusahaan Asosiasi (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, banyak perbedaan yang diamati antara persyaratan internasional dan Belanda. Beberapa perbedaan tersebut meliputi tapi tidak mencakup semua, perbedaan dalam definisi asosiasi, pengukuran asosiasi, pengukuran non-asosiasi dan investasi pada perusahaan asosiasi diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual dll

NC IAS 29: Pelaporan Keuangan di Hyperinflationary Ekonomi (revisi 2009)

Menurut publikasi, KPMG 2006 “seperti SAK, ketika mata uang fungsional entitas adalah hyperinflationary laporan keuangan tersebut harus disesuaikan untuk menyatakan semua item dalam unit pengukuran saat ini pada tanggal neraca” (hal. 19). Namun, perbedaan memang ada. Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 29

NC IAS 31: Partisipasi dalam Joint Ventures (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 31 dan persyaratan Belanda terkait sehubungan dengan konsolidasi untuk usaha patungan, laporan keuangan terpisah untuk usaha patungan, dan akuntansi untuk kehilangan pengendalian bersama.

NC IAS 32: Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 32 dan persyaratan Belanda terkait sehubungan dengan klasifikasi instrumen sebagai ekuitas atau kewajiban, akuntansi untuk saham preferensi, dan akuntansi untuk instrumen puttable sebesar nilai wajar.

NC IAS 33: Laba per Saham (efektif 2005)

Menurut publikasi KPMG 2006, GAAP Belanda berbeda dari IAS 33. Sebagaimana dijelaskan dalam laporan, “tidak seperti SAK, tidak ada persyaratan untuk menyajikan EPS untuk diskon operasi” (hal. 97). Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 33.

EN IAS 34: Pelaporan Keuangan Interim (efektif 1999)

Menurut publikasi KPMG 2006, GAAP Belanda dan IAS 34 sangat mirip. Publikasi 2009 Deloitte tidak menangani masalah kepatuhan GAAP Belanda dengan IAS 34.

NC IAS 36: Penurunan Nilai Aktiva (revisi 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara internasional dan persyaratan Belanda sesuai berkenaan dengan waktu tes penurunan; mengalokasikan goodwill untuk unit penghasil kas dan penyesuaian kembali dari kerugian penurunan nilai goodwill.

NC PSAK 37: Ketentuan, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi (efektif 1999)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara PSAK 37 dan persyaratan Belanda sesuai dengan hormat dengan akuntansi biaya pemeliharaan yang besar, penyisihan reorganisasi, pengukuran atau ketentuan dan bunga.

NC IAS 38: Aktiva Tidak Berwujud (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada perbedaan antara IAS 38 dan persyaratan Belanda sesuai dengan hormat dengan akuntansi masa manfaat berwujud; iklan dan promosi kegiatan, dan pengujian penurunan nilai.

 

NC PSAK 39: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (efektif 2010)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, ada banyak perbedaan antara persyaratan Belanda internasional dan sesuai. Beberapa bidang perbedaan termasuk (tetapi tidak mencakup semua) klasifikasi aset keuangan; klasifikasi kewajiban keuangan; pengukuran aset keuangan; pengukuran aset keuangan, dan perubahan karena akuntansi nilai wajar dll

NC IAS 40: Properti Investasi (efektif 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, perbedaan antara persyaratan Belanda internasional dan sesuai dengan hormat dengan akuntansi untuk perubahan nilai wajar properti investasi dinyatakan sebesar nilai wajar.

NC IAS 41: Pertanian (efektif 2009)

Menurut perbandingan Deloitte 2009, kerangka Belanda tidak memiliki persyaratan spesifik berkaitan dengan akuntansi untuk kegiatan pertanian.

SUMBER:

http://hanihani-hani.blogspot.com/2010/11/tantangan-baru-buat-seorang-akuntan.html

http://syahrezamarasutanpohan.wordpress.com/2012/03/23/ifrs-international-financial-accounting-standard/

http://hepiprayudi.wordpress.com/2009/08/26/konvergensi-standar-akuntansi-keu-sak-ke-  ifrs/

http://akuntansibisnis.wordpress.com/2010/10/12/menuju-penerapan-ifrs-2011/
http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf

PENDIDIKAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI TERHADAP SIKAP MAHASISWA

PADA TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN.

Reghina Ekha Putri

Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2009

 

 

 ABSTRAK

 

Etika profesi akuntansi merupakan pendidikan aktivitas profesi, profesi akuntansi tidak terlepas dari aktivitas bisnis yang menuntut mereka untuk bekerja secara profesional sehingga selain harus memahami dan menerapkan etika profesi, mereka harus memahami dan menerapkan etika di dalam lingkungan perusahaan.

Penelitian ini berfokus pada efek dari etika profesi akuntansi pendidikan, gender, dan terutama pada sikap mahasiswa pada CSR. Ada tiga tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji apakah etika profesi akuntansi berpengaruh terhadap sikap mahasiswa pada tanggung jawab sosial perusahaan, apakah gender berpengaruh terhadap sikap mahasiswa pada tanggung jawab sosial perusahaan.

Populasi penelitian ini adalah Mahasiswa Universitas gunadarma fakultas Ekonomi jurusan akuntansi, dengan menyebarkan 150 kuesioner terhadap responden, Sampel yang diambil sekitar 130 responden dari populasi. menggunakan metode uji validitas, data diuji dengan melakukan validitas konstruksi. Berdasarkan perhitungan, dari 12 item kuesioner untuk data definisi menjalankan perusahaan yang baik menurut mahasiswa, 9 item dari Kuesioner untuk data tentang sikap mahasiswa mengenai tanggung jawab sosial perusahaan dalam sosial. Data yang ada diuji dengan menggunkan metode perhitungan Cronbach Alpha. Dengan alat bantu software SPSS 15.0

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara sikap siswa yang belum dan sudah mendapatkan etika profesi akuntansi , Tidak ada efek dari gender terhadap etika profesi akuntansi pada sikap mahasiswa pada CSR.

 

RUMUSAN MASALAH

 

1. Apakah pendidikan etika profesi berpengaruh terhadap sikap mahasiswa pada tanggung jawab sosial perusahaan?

2. Apakah gender berpengaruh terhadap sikap mahasiswa pada tanggung jawab sosial perusahaan ?

 

METODOLOGI PENELITIAN

 

Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode eksploratif. Alasan penulis menggunakan metode eksploratif ini bertujuan untuk mengungkap secara luas dan mendalam tentang sebab-sebab dan hal-hal yang mempengaruhi terjadinya sesuatu. Penelitian ini menggunakan kuesioner sebagai metode yang dipilih untuk mengumpulkan data. Kuesioner dirancang untuk menjelaskan pengaruh antar variable. Operasi seluruh variable dalam penelitian ini dijalankan dalam lingkungan yang bersifat alamiah (natural environment/ non contrived setting) yang memiliki arti bahwa penelitian ini dilakukan secara langsung dalam lingkungan pendidikan yang berada pada umumnya, dalam penelitian ini berupa universitas.

Teknik Analisis Data

 

1.) Uji validitas

 Menurut Jakaria, dkk (2005), uji validitas adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui apakah semua pertanyaan penelitian yang diajukan untuk mengukur variabel penelitian adalah valid (dapat digunakan untuk mengukur apa yang hendak diukur). Validitas menunjukkan tingkat kemampuan suatu instrumen untuk mengungkapkan sesuatu yang menjadi objek pengukuran yang dilakukan dengan instrumen penelitian tersebut. Jika suatu item pernyataan dinyatakan tidak valid, maka item pernyataan itu tidak dapat digunakan dalam uji-uji selanjutnya.

Teknik korelasi yang digunakan adalah Pearson’s Correlation Product Moment untuk pengujian dua sisi yang terdapat pada program komputer SPSS 15.0 for Windows. Hasil uji korelasi tersebut bisa dikatakan valid jika apabila tingkat probabilitasnya lebih kecil dari 0,05.

 

2.) Uji reliabilitas

 

Uji reliabilitas dilakukan terhadap pertanyaan kuesioner yang digunakan dalam penelitian ini. Menurut Jakaria, dkk (2005), uji reliabilitas berfungsi untuk menunjukkan stabilitas dan konsistensi dari suatu instrumen yang mengukur suatu konsep dan berguna untuk mengakses “kebaikan” dari suatu pengukur. Uji reliabilitas dilakukan melalui perhitungan besarnya koefisien Cronbach’s alpha. Koefisien Cronbach’s alpha ini dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan dengan ketentuan apabila nilainya lebih besar dari atau sama dengan (>) 0,600, maka dapat dikatakan bahwa instrumen yang digunakan dalam penelitian ini telah memenuhi syarat-syarat realiabilitas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

 

 

 

 

 

 

1) Uji validitas

 

 

Berdasarkan tabel di atas, item-item pernyataan diatas memiliki p-value < 0.05. Artinya item-item pernyataan yang digunakan dalam instrumen penelitian memiliki validitas konstruk. Terdapat konsistensi internal dalam pernyataan-pernyataan tersebut sehingga dapat membentuk konstruk dari DMP.

 

Berdasarkan tabel di atas, item-item pernyataan diatas memiliki p-value < 0.05. Artinya item-item pernyataan yang digunakan dalam instrumen penelitian memiliki validitas konstruk. Terdapat konsistensi internal dalam pernyataan-pernyataan tersebut sehingga dapat membentuk konstrak dari SMCSR.

2.)                Uji Reliabilitas

 

 

 

Berdasarkan tabel di atas, koefisien Cronbach’s Alpha untuk masing-masing konstruk lebih besar (>) 0.60, artinya Cronbach’s Alpha dapat diterima (acceptable). Jawaban rersponden terhadap pernyataan-pernyataan yang digunakan untuk mengukur variabel CSR adalah konsisten dan konstruk dapat dipercaya (reliable).

 

Hasil Uji Hipotesis

 

1).Uji Levene’s

 

 

 

Berdasarkan tabel diatas, nilai probabilita variabel Et_Pro lebih kecil dari (<) 0,05 maka Ho ditolak atau berarti variabel Et_Pro memiliki varians yang tidak sama, sehingga digunakan t-stat baris 2. Sedangkan nilai probabilita variabel Gender dari (>) 0,05 maka Ho diterima atau berarti variabel Gender memiliki varians yang sama.

2). Uji Independent Sampel T-Test

 

hasil pengujian Ho1 diterima karena variabel pendidikan etika profesi memiliki p-value sebesar 0.143 yang berarti nilai probabilita (p-value) lebih besar (>) 0.05, menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara sikap mahasiswa yang belum dengan mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan etika profesi pada tanggung jawab sosial yang berarti tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara pendidikan etika profesi terhadap sikap mahasiswa pada tanggung jawab sosial perusahaan.

 

 KESIMPULAN DAN SARAN

 

Kesimpulan

 

Sesuai dengan hasil analisis faktor dan pembahasan atas uji kekuatan karakteristik terhadap pernyataan-pernyataan kuesioner dalam penelitian ini dalam bab sebelumnya, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:

a. Dari sisi matakuliah etika profesi, tidak terdapat perbedaan yang signifikan sikap mahasiswa yang belum dengan mahasiswa yang sudah menempuh matakuliah etika profesi terhadap tanggung jawab sosial perusahaan. Artinya, variabel pendidikan etika profesi tidak berpengaruh terhadap sikap mahasiswa pada tanggung jawab sosial perusahaan sebagai variabel independen.

 

b. Dari sisi jenis kelamin (gender), tidak terdapat perbedaan yang signifikan sikap mahasiswa pria dengan mahasiswa wanita terhadap tanggung jawab sosial perusahaan. Artinya, variabel jenis kelamin (gender) tidak berpengaruh terhadap sikap mahasiswa pada tanggung jawab sosial perusahaan sebagai variabel independen.

 

Saran

 

Dari hasil penelitian ini, terdapat pula beberapa saran bagi penelitian selanjutnya yang dapat di uraikan sebagai berikut :

 

a. Penelitian selanjutnya disarankan untuk menambah jumlah responden.tidak hanya dari kalangan mahasiswa saja, dapat juga dari kalangan akuntan langsung didunia kerja atau akuntan publik sehingga mampu menghasilkan data yang lebih akurat seiring perluasan responden sebagai subjek penelitian.

 

TUGAS 1

Posted: April 13, 2013 in Uncategorized

Name : Agustina Sapriyani
Class : 3EB05
Npm : 20210346
– Personal Data
Hellooo.. My name’s Agustina Sapriyani and you can call me Cyntia. I’m 21 years old and i’m student of Gunadarma University. My hobby is reading. I live in sawangan baru-depok. Okay, I think that’s enough. So glad to introduce myself to you..
– Task
I. Seorang ayah serta dua anaknya ditangkap di Texas atas perampokan bank
Oleh CNN Wire Staf ǀ 18 November 2012
Keluarga yang merampok bank bersama-sama tersebut masih bersama. Para ahli Texas bagian tenggara menduga bahwa ayah dan dua orang anaknya, terikat dalam sepasang perampokan bank di negara itu dan mungkin lima orang lain dalam mereka asli Oregon. Sekarang, seminggu setelah perampokan terjadi, ketiga tersangka berada di Penjara Bend Fort County. Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada hari Jumat, dari kantor Fort Bend County, Texas, kepala polisi mengidentifikasi bahwa ketiga perampok tersebut yaitu Ronald Scott Catt 50 tahun, putranya Hayden Scott Catt 20 tahun dan putrinya Abigail “Abby “Catt 18 tahun.
KEADILAN
II. Italia memiliki tingkat perampokan bank tertinggi di Eropa, studi menemukan
Oleh CNN Wire Staf ǀ 1 Juli 2010
Italia memiliki tingkat perampokan bank tertinggi di Eropa, menurut penelitian di Italia pekan ini. Dari 4.150 perampokan bank yang dilaporkan di Eropa pada tahun 2009, 1.744 atau sekitar 42% adalah dilakukan di Italia, menurut penelitian, yang dilakukan oleh pengawas bank Osservatorio Italia dan serikat pekerja, CISL. Kota Italia Utara, termasuk Milan dan Turin, adalah jumlah tertinggi dari perampokan bank, kata studi, yang dirilis Rabu. Salah satu alasan Italia terlihat begitu banyak perampokan adalah karena likuiditas kas yang tinggi, katanya.
POLITIK
III. Tiga perampokan bank untuk Kota Iowa selama Bush, Kerry berkunjung
6 Agustus 2004
Tiga bank di kota ini dirampok Rabu pada saat kunjungan Presiden Bush dan Partai Demokrat John Kerry penantang tuan rumah kampanye terbuka saingannya, kata polisi. Davenport Polisi Letnan Don Gano mengatakan ketiga perampokan bersenjata tampaknya telah “terkoordinasi” bertepatan dengan kunjungan kampanye. Bush dan Kerry mengadakan acara tiga blok terpisah. Satu orang telah ditangkap sehubungan dengan salah satu dari mereka di tahan dan peneliti berusaha untuk menentukan apakah perampokan lainnya saling berkaitan.

HUKUM DAGANG

Posted: June 3, 2012 in Uncategorized

Review Jurnal Hukum Dagang

• Nama/NPM : Agustina Sapriyani /20210346
Cyntia Citra Ramadani /28210869
Ni Wayan Kristi Gayatri /24210953
Rafael Yoab / 25210534
R. Syah Putra Alam /25210485
Rissa Dwi Rizqia /26210057
• Kelas : 2EB05

Judul : Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam Memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual
Pengarang : Idham Bustamam

Abstrak

Pemberdayaan Koperasi dan UKM dalam penelitian ini, hanya berdasar pada fakta di lapangan, bagaimana koperasi dan UKM memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual nya, dan seberapa jauh pemerintah memberikan promosi tersebut untuk lembaga yang bersangkutan, sehingga informasi yang diterima oleh koperasi dan UKM untuk perusahaan adalah sama. Rendahnya minat untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual menyebabkan rendahnya minat untuk mendaftarkan perusahaan mereka dan ketidak inginan untuk membayar biaya di luar bisnis. Responden sangat ingin menunggu informasi tetntang promosi Hak Kekayaan Intelektual dari Pemerintah atau
instansi terkait.
Kata kunci : “Perlu Penyuluhan”

Pendahuluan

Dalam era globalisasi sekarang ini, untuk dunia perdagangan internasional batas negara boleh dikatakan hamper tidak ada lagi, karena setiap negara telah menyepakati kesepakatan internasional di bidang perdagangan seperti WTO, APTA, APEC dan lain sebagainya harus
tunduk kepada kesepakatan tersebut. Dengan demikian setiap negara tidak dapat lagi melindungi perekonomiannya dengan kebijakan tarif maupun fiskal melebihi kesepakatan yang telah diterapkan. Indonesia telah mengikrarkan ikut dalam organisasiperdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) denganmengesahkan keikutsertaannya dalam Undang-Undang No.7 Tahun1997.
Dalam era tersebut persaingan yang terjadi adalah persaingan antar produsen ataupun perusahaan dan bukan lagi antar negara. Siapa yang dapat bekerja lebih professional dan efisien itulah yang keluar sebagai pemenang dan dapat eksis di pasar. Koperasi, usaha kecil dan menengah yang telah terdaftar dan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual antara lain : CV. Hadle (garmen) di Cempaka Putih dengan merek “Supramanik”, Atikah (garmen) di Jawa dengan merek “Dewi Bordir”, PT. Lembaga Kencana (susu sapi) di Bandung dengan merek “Lambang Kencana”, dan Endjang Dudrajat (peti antik) di Jawa Barat dengan merek “Pramanik”. Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil lebih memberikan leluasa gerak dari usaha kecil. Pada pasal 12/1995 Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf f dengan menetapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan untuk:
1). Menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan
mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
2). Memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.
Di bidang Perkoperasian Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 61 menyebutkan antara lain: “Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim kondusif yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
1). Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
2). Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadiKoperasi yang sehat, tangguh dan mandiri;
3). Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
4). Memberdayakan Koperasi dalam masyarakat.
Berbagai kebijakan tersebut diatas mengindikasikan pemerintah sangat peduli akan tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan Usaha Kecil dengan melindungi dan memberikan iklim, baik untuk Koperasi dan Usaha Kecil. Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan tentang merek pertama kali dikenal dengan di undangkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 tentang “Merek Perusahaan dan Perniagaan”. Undang-Undang ini dikenal dengan sebutan undangundang merek dan merupakan perubahan tentang ketentuan yang mengatur tentang merek sejak zaman kolonial dahulu yang disebut “Reglement Industrial Eigendom Kolonial”. Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 menganut sistem “Deklaratif” dengan pengertian bahwa perlindungan hukum terhadap hak atas merek yang diberikan kepada pemakai merek pertama. Di dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut dirasakan masih kurang tepat karena belum menggambarkan/mengikat kepastian hukum, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru No. 19 Tahun 1992 tentang merek. Ada perbedaan yang sangat menyolok pada Undang-Undang No.19 Tahun 1992 menganut sistem “Konstitutif” yang lebih menjamin kepastian hukum karena perlindungan hukum hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama. Tahun 1997 oleh Pemerintah dikeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 sebagai penyesuaian Undang-Undang No. 19 tahun 1992, 3 yang mengatur tentang merek dagang dan jasa, kemudian diatur lagi Undang-Undang merek yang khusus pada UU Merek No. 15 Tahun 2001.
2. Rumusan Masalah
Kalau dilihat dari judul penelitian, maka dapatlah diidentifikasi permasalahan sebagai berikut :
1). Sejauhmana sebenarnya minat dari Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
2). Sejauhmana pemberian penyuluhan-penyuluhan HaKI oleh lembagalembaga pemerintah yang terkait.
3). Sejauhmana hambatan-hambatan yang dihadapi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah selaku pemanfaat HaKI.

3. Tujuan dan Manfaat
1).Tujuan dari penelitian ini dapat disampaikan antara lain :
– Seberapa minat untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
– Faktor-faktor penyebab kurang minatnya untuk memanfaatkan Hak kekayaan Intelektual (HaKI) bagi koperasi, Usaha Kecil danMenengah.
2). Manfaat hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi lembaga, dinas terkait, serta KUKM sebagai bahan penyusunan rencana kebijakan yang akan datang.
4. Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian meliputi :
1). Gambaran produk-produk yang dihasilkan KUKM
2). Langkah-langkah operasional yang telah dilakukan instansi, dinas yang menangani HaKI
3). Faktor-faktor penghambat dalam mendapatkan HaKI oleh Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah.

II. GAMBARAN UMUM

1. Merk
Dalam UU No. 15 Tahun 2001 “Merek” adalah tanda yang berupa gambar,nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.
Merek merupakan karya intelektual yang menyentuh kebutuhan manusia sehari-hari dalam melengkapi hidupnya misal saja untuk makanan, minuman dan keperluan sekunder seperti TV,radio, kulkas, AC dan alat rumah tangga lainnya.
Dalam Undangundang Merek Nomor 15 Tahun 2001 pasal 90 berbunyi; “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

2. Sosialisasi Mendapatkan HaKI
Di Indonesia kelihatannya HaKI kurang diminati oleh pelaku bisnis, karena kurangnya penyuluhan, kurangnya pembinaan pemerintah bagi usaha yang telah mulai baik jalannya. Hal tersebut disebabkan kultur masyarakat yang beranggapan memperbanyak karya intelektual dengan mempromosikan karya tersebut tidak perlu otorisasi, ada yang beranggapan tanpa HaKI barang/produk juga terjual, dan biaya administrasi tinggi berarti menambah beban usaha saja. Persepsi yang kurang tepat ini perlu diluruskan dengan sosialisasi dibidang HaKI yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai sistem HaKI nasional maupun internasional termasuk dalam hal merek.
3. Sengketa Merek Bagi Pelaku Bisnis
Sengketa yang paling sering terjadi adalah pemalsuan merk dagang. Sengketa penggunaan merek tanpa hak dapat digugat dengan delik perdata maupun pidana, disamping pembatalan pendaftaran merek tersebut. Tindak pidana dalam hal merek dapat dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana Pelanggaran. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan : Pasal 92 ayat 1 : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

III. METODE PENELITIAN

1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian terpilih sampel ada 4 (empat) propinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Lampung. Karakteristik produk dari keempat propinsi sampel antara lain, Propinsi Kalimantan Selatan terkenal dengan produksi mandau (golok), tikar lampit rotan, kipas rotan, keranjang rotan, tas dari manik. Kalimantan Tengah terkenal pula dengan hasilnya seperti anyamanyaman tikar dari rotan yang disebut tikar lampit dan kursi rotan. Kalimantan Timur cukup terkenal dengan sarung Samarinda, tas dan sarung pensil manik, bengkel bubut pembuatan kipas kapal. Propinsi Lampung kerajinan rumah tangga terkenal dengan pembuatan kopi, keripik singkong, keripik pisang dan makanan-makanan kecil lainnya.
2. Populasi Penelitian
Dari empat propinsi yang diteliti maka data-data diambil sebagai berikut : setiap propinsi 3 kabupaten/kota berarti daerah survey 12 kabupaten/kota. setiap kabupaten/kota diambil datanya 5 koperasi dan 5 usaha kecil dan menengah. Koperasi yang disurvei berjumlah 60 koperasi, dan 60 usaha kecil dan menengah. Jumlah data terkumpul yang diperoleh 120 koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
3. Penarikan Sampel
Penelitian ini mempergunakan teknik antara lain :
a. Field Work Research
Penelitian langsung ke lapangan tempat obyeknya (observasi).
b. Library Research
Pengamatan deskriptif diperlukan untuk mendapatkan informasi tentang berbagai permasalahan yang berhubungan dengan materi penelitian.

Pembahasan

1. Karakteristik Pengusaha
1). Persepsi Dan Pemanfataan HaKI
Dari hasil survei lapangan diketahui bahwa 100,00% responden menyatakan pernah mendengar tentang HaKI. Penyuluhan yang telah diperoleh yaitu, dari instansi terkait (pembina) hanya 18,75%, melalui media massa 5,00%, dan melalui pengusaha 76,25%. Pemahaman tentang HaKI, dari responden yang mengatakan mamahami 30,00%, dan yang tidak paham HaKI 70,00%. Guna kemajuan usaha telah pula diperoleh informasi yang jelas, bahwa responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan 75,00%, dan yang mengatakan terhambat jalannya 25,00% (tabel 1).

Dari data-data yang telah diperoleh bahwa penyuluhanpenyuluhan tentang arti dan pentingnya HaKI perlu ditingkatkan secara kontinu dari pemerintah.
2). Minat Mendapatkan HaKI
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mengatakan berminat mendapatkan HaKI sebesar 2,25%, kurang minat 52,50%, dan tidak berminat akan HaKI sebesar 45,25%. Kalau mendapatkan HaKI dalam bentuk paten sebesar 52,50%, dan bentuk merek 47,50% (tabel 2).

Para pengusaha mengatakan bahwa belum sepenuhnya tahu mengurus administrasi HaKI. Disamping itu modal usaha yang dimiliki masih relatif kecil dengan teknologi sederhana.
3). Pemilikan HaKI Dan Produk Usaha
Hasil survei mengatakan bahwa apabila memperoleh HaKI dipergunakan untuk usaha sendiri sebesar 100,00%. Sedangkan produk yang akan didaftarkan adalah hasil temuan sendiri 82,50%.
Produk mendapatkan HaKI adalah produk yang tidak memiliki saingan 77,50%, (tabel 3). Pengusaha sebagai responden, usaha yang dikelola umumnya usaha turun temurun dan telah ditekuni berpuluh-puluh tahun.

4). Penyuluhan dan Biaya Mendapatkan Informasi
Hasil survei menggambarkan bahwa tidak ada biaya bila mencari sendiri sebesar 40%. Dapat dirinci sebagai berikut: Kaltim 30,00%, Kalsel 35,00%, Kalteng 45,00%, dan Lampung 50,00%. Apabila mencari dan mendengar dari orang lain maka responden merasa kurang yakin kebenarannya, rata-rata jawaban responden 35,00%. Dapat dirinci sebagai berikut: Kalsel 25,00%, Kalteng 30,00%, Kaltim 45,00%, dan Lampung 40,00%. Menunggu penyuluhan dari pemerintah, instansi terkait yang berwenang memberikan penyuluhan lebih menguntungkan
menurut responden, rata-rata 33,75%. Adapun rinciannya sebagai berikut: Kalsel 45,00%, Kalteng 30,00%, Kaltim 20,00%, dan Lampung 40,00%. Menunggu penyuluhan dari pemerintah, instansi terkait, selain jelas penyuluhan diperoleh, dan juga kemudahan pemanfaatannya, rata-rata responden memberikan pendapatnya sebesar 55,00%. Adapun rinciannya sebagai berikut: Kalsel 75,00%, Kalteng 35,00%, Kaltim 50,00%, dan Lampung 60,00%,(tabel 4).

5). Biaya Pengurusan HaKI
Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus HaKI cukup besar, dan beragam untuk tiap daerah. Dari daftar pertanyaan yang disampaikan, seluruhnya menjawab, ya
(100,00%). Untuk administrasi dijawab rata-rata 57,25%, untuk pendaftaran rata-rata 30,50%, biaya lain-lain di jawab 52,50% (tabel 5). Kalau dirinci propinsi sampel bahwa memang ada biaya dikeluarkan, dapat disampaikan jawaban sebagai berikut: Biaya administrasi daerah responden Kalsel 50,00%, Kalteng 72,00%, Kaltim 32,00% dan Lampung 75,00%. Biaya pendaftaran Kalsel 50,00%, Kalteng 23,00%, Kaltim 24,00%, dan Lampung 25,00%.
Biaya lain-lain Kalsel 75,00%, Kalteng 55,00%, Kaltim 50,00%, dan Lampung 30,00%.

Dari hasil pengamatan lapangan, indikasi tentang keengganan pengusaha untukmengeluarkan biaya pengurusan HaKI. Apabila modal kerja dikeluarkan bukan untuk membiayai usaha perusahaan, dikhawatirkan kegiatan usaha akan terganggu.
6). Keuntungan Memiliki HaKI
Dari jawaban responden diketahui bahwa 42,00% menyatakan bahwa pemilikan HaKI memberikan keuntungan. Kalau dijabarkan secara rinci per propinsi adalah sebagai berikut:
Memberikan keuntungan, Kalsel 60,00%, Kalteng 40,00%, Kaltim 40,00% dan Lampung 30,00%. Tidak memberikan keuntungan, Kalsel 40,00%, Kalteng 60,00%, Kaltim 60,00%, dan Lampung 70,00%.11 Keuntungan produksi mendapatkan jaminan rata-rata 48,25%, nilai komersilnya naik menjawab 29,25%, mendapatkan kepuasan moral 3,75%, dan dapat dijual belikan menjawab 18,75%(tabel 6).

2. Faktor Mempengaruhi Mendapatkan HaKI
1). Permohonan Dan Biaya HaKI
Persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan HaKI telah ditetapkan oleh Departemen Hukum Dan HAM Cq. Direktorat Jenderal HaKI. Baik untuk permohonan Paten maupun
Merek. Permohonan administrasi sebagai berikut:
– Pemohon langsung mengajukan permohonan kepada Dirjen HaKI di Jakarta.
– Mengoreksi salah atau benar permohonan oleh Ditjen HaKI melalui Tim.
– Permohonan ditolak Ditjen HaKI, untuk perbaikan cukup memakan waktu.
– Pembayaran biaya permohonan, rekening nomor 311928974 BRI Cabang Tangerang atas nama Direktorat Jenderal HaKI.
– Kantor Wilayah (Daerah) atau pejabat yang ditunjuk, membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan diterima.
(1). Biaya Paten antara lain terdiri dari :
– Biaya permohonan paten 12
– Biaya pemeriksaan substansi paten
– Penulisan deskripsi, abstrak, gambar
– Biaya lain-lain
(2). Biaya Merek antara lain terdiri dari :
– Biaya permohonan merek
– Biaya perpanjangan merek
– Biaya pencatatan pengalihan hak merek
– Biaya lain-lain
2). Usaha Koperasi dan Usaha Kecil
Responden yang diwawancarai kebanyakan usaha bergerak dalam lingkungan industri kerajinan rakyat (industri alat rumah tangga). Kegiatan usaha mempekerjakan keluarga, tetangga dan penduduk sekitar tempat usaha. Pengembangan usaha relatiflamban, karena modal kecil, usaha turun temurun, kadangkadang produksi berdasarkan pesanan. Bagi koperasi, jenis usaha
ditekuni umumnya unit toko dan unit simpan pinjam yang kebanyakan melayani anggotanya. Ada jenis usaha lain yang didirikan koperasi, tapi belum banyak berkembang, oleh karena itu
untuk membiayai usaha tersebut diambilkan dananya dari usaha yang telah maju. Bagi usaha koperasi pengambilan keputusannya berbeda sekali dengan keputusan diambil usaha kecil termasuk usaha menengah. Keputusan yang diambil koperasi berdasarkan kehendak para anggota, disalurkan melalui rapat anggota. Pengurus koperasi tidak mempunyai wewenang dalam menentukan kegiatan baru, lebih-lebih kegiatan tersebut memerlukan biaya-biaya.
Bila pengurus ingin untuk mendapatkan HaKI, maka pengurus koperasi harus mendapatkan persetujuan dari anggota dengan rencana kerja yang disahkan. Koperasi milik anggota
dengan semboyan “dari, oleh, untuk” anggota. Rencana kerja yang telah disahkan melalui rapat, sangat penting bagi organisasi koperasi untuk mengetahui hasil kerja pengurus dalam satu tahun
buku. Didalam neraca tahunan terlihat apakah suatu koperasi rugi atau untung. Karena lambatnya keputusan yang diambil harus melalui rapat anggota, bila ada peluang usaha yang harus
diputuskan waktu itu juga, tidak dapat diputuskan. Akibatnya koperasi tidak dapat mengambil peluang usaha. Beberapa orang pengurus dan manager yang ditunjuk mengelola usaha koperasi,
bukan membuat keputusan tetapi menjalankan keputusan yang telah ada berdasarkan hasil rapat anggota. Pengurus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama tahun buku kepada rapat anggota, sedangkan manager mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada pengurus, karena manager diangkat pengurus dalam surat keputusan dengan masa jabatan telah ditetapkan. Pekerjaan yang ada di koperasi, baik administrasi 13 organisasi, administrasi usaha dipertanggung jawabkan pengurus pada akhir tahun buku dalam rapat anggota tahunan (RAT).
3). Kiat-Kiat Peningkatan Pemanfaatan HaKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sudah seharusnya dapat meningkatkan pemanfaatan penggunana HaKI oleh koperasi, usaha kecil dan menengah. Memberikan peran yang luas pada Kanwil Hukum Dan HAM didaerah (dinas didaerah) antara lain :
(1). Pemberian penyuluhan bersama dinas terkait secara kontinu.
(2). Permohonan yang disampaikan koperasi, usaha kecil dan menengah melalui Kanwil Hukum Dan HAM di daerah (dinas daerah), segera dikirim kepada Direktorat Jenderal HaKI di Jakarta, untuk disahkan.
(3). Bagi daerah pemohon yang tinggal dipedesaaan jauh dari Jakarta (luar Jawa), administrasi pemohon dijamin tidakn mengalami kekeliruan.
(4). Biaya permohonan, biaya lain-lain, besar biayanya ditinjau
kembali.

Penutup

KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Dari hasil survei lapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
1). Rata-rata responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapi belum mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2). Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan (75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya ada usaha yang turun-temurun
3). Rata-rata responden mengatakan kurang berminat memiliki HaKI (52,50%), dan tidak berminat (45,25%). Ini disebabkan biaya dikeluarkan akan mengganggu kelancaran usaha.
4). Hasil jajak pendapat dilapangan (survei responden) mengatakan, menunggu penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah dan instansi terkait.
2. Saran-Saran
1). Penyuluhan HaKI didaerah-daerah terus ditingkatkan, agar koperasi, usaha kecil dan menengah mengetahui arti dan pentingnya HaKI.
2). Biaya permohonan, biaya administrasi, dan biaya lain-lain agar ditinjau kembali, termasuk syarat pembayaran. Pembayaran oleh pemohon setelah permohonan diterima, yang disyahkan Direktorat Jenderal HaKI Jakarta. 14

DAFTAR PUSTAKA

Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal BinaLembaga Koperasi. Jakarta.

Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan PengusahaKecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.

Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten danMerek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.

Hadi Sutrisno, (1993). Metodologi Research. Penerbit. “Andi Offset”,Yogyakarta.

Maulana Insan Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam Pemberdayaan KPKM diBidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam WorkshopPemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.

Nahar Rahimi SH, (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.

Singgih Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS Statistik Paramatrik. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta.

Sugiyono, (2003). Metode Penelitian Bisnis. Alfa Beta, Bandung.

Suharto, Tata Iryanto, (1996). Kamus Bahasa Indonesia Terbaru. Penerbit
“Indah”. Surabaya.

Umar Achmad Zen P, (2000). Sosialisasi dan Penegak Hukum di Bidang HaKI Khususnya yang Berkaitan dengan Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.

sumber : http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/_2_%20Jurnal_haki_Idham.pdf